Pasca Jajaran JSMR, Kini Dirut PT. MMU Giliran Dicecar Guna Temukan Tersangka Tol MBZ

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Pasca periksa Jajaran Direksi PT. Jasa Marga (JSMR) dan anak usahanya, Kejaksaan Agung periksa Dirut PT. Magdatama Multi Usaha (MMU) guna tetapkan tersangka Tol Japek II alias MBZ.

Belum diketahui keterkaitan PT. MMU dalam sengkarut Mega Proyek yang diresmikan Presiden pada Kamis (11/12/2019) tersebut sehingga Dirut PT. MMU inisial CSKR diperiksa.

Magdatama Multi Usaha adalah perusahaan spesialis terbesar di Indonesia terkait Sistem Kontrol Pergerakan Struktur untuk Jalan, Jembatan dan Gedung.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan CSKR guna membuat terang tindak pidana yang terjadi (guna mencari tersangka, Red).

“Semua dalam rangkaian memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara, ” katanya diplomatis, Jumat (18/8) petang.

Dari pemeriksaan sebelum ini terungkap perkara ini syarat KKN, mulai dugaan penggelembungan biaya (Mark Up) sampai dugaan pengaturan lelang.

JASA MARGA

Sehari sebelum Peringatan HUT Kemerdekaan ke -78, telah diperiksa
AP diduga Adrian Priohutomo selaku Direktur Pengembangan Usaha Tahun 2019 dan H diduga Hasanudin (Direktur Pengembangan Usaha).

Serta, JD diduga Djoko Dwijono (Dirut PT. Jasamarga Layanglayang Cikampek Tahun 2016. Ini tercatat pemeriksaan kedua usai pertama pada Selasa (6/6).

Pemeriksaan ini menambah deretan panjang Jajaran JSMR yang diperiksa, setelah memeriksa Mantan Dirut JSMR Adityawarman (2012-2016), Dessy Aryani (2016- 2020) dan pihak terkait lainnya.

Jasa Marga adalah pengembang dan operator jalan tol pertama serta terbesar di Indonesia. Pangsa pasarnya mencapai 50% untuk panjang jalan tol komersial yang telah beroperasi (±1,260 km).

Saat ini, JSMR yang sahamnya sebesar 70% dimiliki Pemerintah Indonesia, mengelola 35 konsesi jalan tol dengan total panjang jalan 1.906 km.

Sejak 2007, JSMR menjadi perusahaan publik melalui penawaran umum dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

“Kami sangat berharap penyidikan perkara ini segera diikuti penetapan tersangka, ” harap Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dia beralasan dengan ditetapkannya para tersangka agar dapat diketahui secara jelas dari masing-masing pihak dan korporasi.

“Kita tidak ingin nasib PT. Waskita Karya (WSKT) yang belakangan bakal dimerger dan dijadikan anak usaha PT. Hutama Karya lantaran dililit aneka persoalan terulang lagi. Kami percaya JSMR perusahaan profesional, ” akhirinya. (ahi)

Tinggalkan Balasan