JAKARTANEWS.ID-TANGERQNG: Personel Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten, meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Hasil pengembangan kasus itu, diketahui seorang dari mereka pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tigaraksa, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, awalnya polisi menerima laporan seorang warga Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu tanggal 29 Juli 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjut kapolsek, pada hari Senin tanggal 7/8/2023, kita menangkap tersangka D (22) di daerah Cikupa, Tangerang. “Tersangka D mengaku tmelakukan curanmor di Desa Pasir Bolang, bersama 2 temannya,” papar Agus kepada wartawa, Sabtu (19/8/2023) siang.
Kapolsek mengatakan, tak membuang waktu lagi langsung bergerak ke kontrakan tersangka D di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa. Di kontrakan D saat digerebek polisi meringkis 2 tersangka lain yaitu H (34) dan R (22).
“Kami kemudian melakukan penggeledahan. Dari tas tersangka R kami menemukan 21 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,30 gram,” jelas Agus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan, kasus Curanmor sekaligus penyalahgunaan narkoba itu masih terus dikembangkan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Curanmor sekaligus jaringan pengedar narkoba,” tandas Arief yang tidak menjelaskan lebih jauh apakah barang haram itu dibeli dari uang hasil pencurian atau bukan. (Warto)