Diminta Jelaskan Secara Global, Magdir Ismail Enggan Buka Siapa Serahkan Uang Rp27 Miliar

Pemberi Uang Belum Tersentuh

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Nasib uang Rp27 miliar masih gelap, sebab Advokat Magdir Ismail masih bungkam soal orang yang menyerahkan uang tersebut di kantor hukum Magdir Ismail.

“Ini punya (uang Rp27 miliar, Red) Pak Irwan karena ini diberikan kepada kami itu atas nama Pak Irwan,” katanya usai diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (18/8) malam.

Namun, Magdir enggan menyebutkan asal usul uang yang diterima kliennya itu dan peruntukannya. Belakangan terungkap uang yang terkumpul berjumlah Rp243 miliar.

Didampingi dua rekannya Handika Hongsowonggo dan Dasril yang juga turut diperiksa, Magdir beralasan dirinya diminta untuk menyampaikan secara global saja.

“Mereka (Tim Penyidik, Red) minta untuk menyampaikan yang global saja (Materi Pemeriksaa, Red),” akhirinya.

Magdir Ismail, Honggo dan Dasril adalah Tim Penasehat Hukum Irwan
Hermawan.

Dengan demikian, siapa yang menyerahkan uang kepada orangnya Magdir lalu diserahkan kepada Magdir dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung belum terjawab, meski hampir 6 jam diperiksa sejak 13. 15 WIB sampai 18. 40 WIB.

Juga, darimana asal usul uang Rp27 yang diberikan kepada Irwan Hermawan dan diteruskan kepada para pihak untuk meredam penyelidikan Skandal BTS 4G masih tertutup rapat.

Uang Rp27 miliar adalah bagian dari uang Rp243 miliar yang diperuntukan kepada sejumlah pihak untuk membantu agar penyelidikan perkara BTS tidak berlanjut.

Uang tersebut diduga mengalir kepada Kader Golkar Dito Ariotedjo, namun dibantah oleh Dito. Juga kepada sebesar Rp70 miliar kepada Kader Gerindra Soegiono melalui stafnya Nistra Yohan, namun dibantah.

Bedanya, Soegiono belum diperiksa. Begitu juga, Nistra Yohan dan para pihak lain yang sayup terdengar dekat dengan lingkar kekuasaan

Irwan Hermawan adalah Komisaris PT. Solitech Media Sinergy. Dia telah ditetapkan tersangka (kini berstatus terdakwa, Red) terkait dugaan suap kepada sejumlah pihak terkait Mega Proyek BTS berbiaya Rp10 triliun.

IRWAN HERMAWAN

Secara terpisah, turut diperiksa Irwan Hermawan dan orang kepercayaannya Windi Purnama dan Anang A. Latif (keduanya berstatus tersangka, Red) selaku Dirut PT. Bakti. Anang bahkan kini berstatus terdakwa

Mengacu kepada keterangan Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana pemeriksaan Jumat akan dilakukan secara konfrontasi guna membuat terang uang Rp27 miliar, yang kini masih bersifat uang titipan.

Nama Irwan, Windi dan Anang disebut-sebut dalam persidangan dengan terdakwa Johnny G. Plate, Peneliti Hudev UI Yohan Suryanto dan Dirut PT. Moratelindo Galumbang MS di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN. Jakarta Pusat.

Materinya terkait pemberian uang kepada Johnny G. Plate hingga PPK Elvano Hatorangan dan Kadiv Bakti M. Feriandi Mirza.

Uang tersebut patut diduga berasal dari sejumlah anggota konsorsium dan subkontraktor panel surya.

Sejauh ini baru Dirut PT. BUP milik Happy Hapsoro, yakni M. Yusrizki dijadikan tersangka.

Sementara korporasinya sampai kini belum tersentuh.

Kontras dengan Skandal Impor Baja 6 Korporasi dijadikan tersangka karena diduga telah menyerahkan uang kepada para pengambil kebijakan melalui Pengurus PT. Merasari Logistic

“Kita berpikir positif saja. Semua serba mungkin. Buktinya, tiga korporasi Skandal CPO belakangan dijadikan tersangka, ” tutur Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Sabtu (19/8). (ahi)

Tinggalkan Balasan