JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Menyikapi fenomena komunikasi politik kontemporer di tanah air, sebagai seorang komunikolog, saya meminta para pihak segera mencabut gugatannya tentang batas usia minimal 35 tahun dan batas usia maksimal 70 tahun Capres-Cawapres dari Mahkamah Konstitusi (MK), karena sangat tidak tidak produktif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Di satu sisi, jika MK memutuskan usia minimum serta usia maksimun sesuai yang diajukan para pihak berpotensi merugikan pihak bakal calon presiden terutama Prabowo dan menguntungkan Gibran. Namun secara otomatis keputusan tersebut dapat membuyarkan wacana publik memasangkan Probowo-Gibran.
Demikian diungkapkan Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing kepada pada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Di sisi lain, lanjut Emrus, jika yang diputuskan oleh MK hanya usia minimum tetapi usia maksimum ditolak atau sebaliknya berpotesi posisi MK seolah berlaku tidak adil di mata publik.
“Lagipula, penentuan usia minimum 35 tahun dan usia maksimum 70 tidak mempunyai parameter yang baku dan sangat subyektif serta argumentatif,” ujar Emrus.
Sebaiknya, tutur Emrus, gugatan tersebut diajukan kembali oleh para pihak yang bersangkutan setelah Pemilu 2024 selesai.
“Atau satu dari dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh MK. Pertama, MK menolak semua batas usia minimal dan usia maksimal yang diajukan. Kedua, MK menggunakan kewenangannya untuk tidak memberi keputusan sampai selesai Pemilu 2024 dan tidak ada salahnya diumumkan juga ke publik demi kepastian,” urai Emrus.
“Dengan demikian, para kandidat capres-cawapres fokus menyusun program kesejahteraan rakyat yang ditawarkan kepada rakyat ketika kampanye,” tutup Emrus Sihombing. (Daniel)