JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Jelang penetapan tersangka Skandal Emas, Kejaksaan Agung kembali cecar BM diduga Beni Muliawan selaku Direktur PT. IGS (Indah Golden Signature).
Belum diketahui, alasan Beni Muliawan kembali diperiksa usai diperiksa bersama HW (Direktur PT. IGS) Beni Muliawan pada Jumat (19/5).
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan berspekulasi dan hanya mengatakan BM diperiksa dalam upaya membuat terang tindak pidana (guna mencari tersangka, Red).
“Pemeriksaan ini bagian penyidikan perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, sejak 2010 – 2022, ” ucapnya diplomatis, Senin (21/8) malam.
Sampai pemeriksaan selesai, di Gedung Bundar belum seorang pun dicegah bepergian ke luar negeri. Padahal, Sprindik sudah diterbitkan sejak 10 Mei.
Kontras dengan, Skandal BTS 4G hanya dalam dua bulan disidik sudah 25 orang dicegah ke luar negeri. Kemudian, diikuti penetapan 8 orang tersangka.
Secara terpisah, ikut diperiksa EMHS (Pejabat Pembina Fungsional Industri pada Direktorat Industri dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang dan Kerajinan Direktorat Jendral Kecil, Menengah dan Aneka).
INDIKASI MENGUAT
Indikasi dugaan keterlibatan PT. IGS muncul pertama kali saat Raker dengan Jaksa Agung pada Senin (14/6/2021).
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR tuding PT. IGS adalah salah satu Importir Emas yang mendapatkan Surat Intelijen dari Ditjen Bea dan Cukai guna muluskan impor emas batangan. Perusahaan lain, PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS).
“Ada main apa sehingga keluar surat intelijen, keluar dua surat intelijen pak. Ada satu perusahaan disuratin, 19 Februari 2021. Saya sebut nama PT-nya. PT Indah Golden Signature yang mengimpor emas 99,99%. Meski emas itu bermerek, sudah siap jual, punya nomor seri, dimasukkan sebagai emas bongkahan,” kata Arteria.
Arteria menambahkan surat serupa juga diberikan kepada PT. UBS pada 24 Februari 2021. Praktiknya sama, emas batangan namun dalam dokumen PIB disebut bongkahan emas.
ESY diduga Eddy Susanto Yahya (Presdir PT. UBS) dan Manajer Produksi UBS inisial CL diperiksa.
Guna pastikan dugaan keterlibatan, pada Kamis (27/7) diperiksa MIZ sebagai Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT. IGS pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Tahun 2019 bersama R (Ketua Auditor Tim Audit PT. IGS).
Pertajam alat bukti, Kejagung kembali meriksa MIZ pada Rabu (2/8).
IGS dan UBS adalah bagian dari sejumlah importir emas yang sudah digeledah dan disita sejumlah alat bukti pada Rabu (10/5/.
HITUNGAN HARI
Ketua Tim Advokasi Patriot Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi terpisah mengatakan sejumlah fakta di atas bisa dikategori sebagai petunjuk.
Namun, apakah kemudian petunjuk bisa berubah menjadi fakta bukti, tentu hanya penyidik yang mengetahui.
“Kita tidak bisa berandai-andai dan sebaiknya, kita harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.”
“Namun, kami menduga penetapan tersangka hanya hitungan hari,” pungkasnya.
Bakal ditetapkan tersangka seiring intensnya pemeriksaan para Pejabat Dinas Penanaman Modal Jatim dan Pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Direktur
Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan yang diperiksa dan Fajar Donny Tjahyadi (Direktur Teknis Kepabeanan). (ahi)