JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta pada hari ini mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dari seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan dalam upaya meningkatkan kualitas udara di Ibukota ini akan diberlakukan selama dua bulan ke depan dari tanggal 21 hingga 21 Oktober 2023.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan meski setengah dari jumlah buahnya harus bekerja dari rumah, namun mereka dikontrol secara ketat. “Saya sudah memerintahkan kepada seluruh atasan dari ASN masing-masing untuk dikontrol melalui video call dan diberi pekerjaan rumah yang banyak,” ujar Heru di Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/8). Contohnya, tiap pukul 08.00, 10.00, dan 14.00 dihubungi lewat vidcall. “Kalau perlu, ditanya di mana rumahnya, dan sebagainya,” tambah Heru.
Menurutnya, kebijakan WFH dalam rangka memperbaiki kualitas udara di Ibukota ini akan percuma, jika para ASN yang giliran WFH nekat keluyuran di luar rumah. “Saya minta para ASN yang bergiliran WFH, benar-benar melakukan pekerjaan di dalam rumah,” tandas Heru sambil menambahkan kebijakan ini akan diuji coba hingga 21 Oktober dan tiap pekan akan dilaporkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sambil dilakukan evaluasi.
Heru menjelaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN hanya berlaku bagi yang bertugas di administrasi dan sejenisnya. “Kalau bagian pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, pemadam kebakaran, Satpol PP, dan lainnya tetap beroperasi secara penuh,” jelas Heru sambil menambahkan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 tahun 2023. “Nanti pada pelaksanaan KTT Asean di Jakarta pada tanggal 4-7 September, maka pemberlakuan WFH di wilayah Jakarta Selatan akan ditambah menjadi 75 persen, bahkan untuk pendidikan diberlakukan belajar jarak jauh.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa hari terakhir, perudaraan di Jakarta dinyatakan buruk atau tidak sehat yang diakibatkan dari polusi. Kota Jakarta menduduki peringkat keenam kota-kota dunia dengan kondisi udara tidak sehat. Untuk itu, pemerintah pusat memerintahkan kepada Pemprov DKI maupun sejumlah Pemda lainnya yang udaranya juga buruk untuk memberlakukan WFH pada kantor pemerintahan setempat
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengatakan, kebijakan WFH ditujukan untuk tiga hal, yakni menyambut KTT ASEAN 2023, mengatasi polusi udara, dan mengikuti arahan dari pemerintah pusat. “Sebelum kebijakan ini, sudah ada wacana dari Menpan bahwa DKI Jakarta untuk pilot project terkait dengan WFH dan WFO, berarti sekali momen ada tiga yang dilaksanakan,” kata dia.
Etty memastikan pegawai yang bekerja dari rumah akan dipantau melalui absen mobile serta kamera device yang digunakan saat bekerja. “Diminta para pegawai tetap berada di rumah selama jam kerja berlangsung. Pengawasannya kita punya sistem absensi, ini nanti yang memantau. Pegawai yang melanggar akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya. (Joko)