Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Hari Pertama Penerapan WFH-WFO, Pj Gubernur DKI Heru Sebut Pelayanan Masyarakat Tidak Ada Hambatan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan hari pertama pelaksanaan WFH dan WFO di lingkungan Pemprov DKI tidak ada hambatan yang berarti. Semuanya tetap berjalan nyaris normal karena separuh dari jumlah ASN yang terkena giliran kerja di rumah masing-masing tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar karena ASN yang bertugas di pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, Pemadam Kebakaran maupun Satpol PP tidak diberlakukan WFH, semuanya masuk kantor seperti biasa,” kata Heru di Jakarta, Selasa (22/8). Menurutnya hingga sejauh ini belum ada keluhan masyarakat yang terganggu terhadap penerapan WFH yang dimulai sejak Senin kemarin hingga 21 Oktober. Meskipun bekerja dari rumah, para ASN tetap wajib mengenakan pakaian seragam, terutama saat melakukan absensi digital maupun rapat secara online.

Secara terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustiyani memambahkan pihaknya menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berjalan karena setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam menyusun jadwal pegawainya. Hal ini lantaran SKPD tersebut yang mengetahui tugas dan peran para pegawainya. “Apabila ada ASN yang melanggar panduan perilaku (code of conduct) sebagaimana tertera dalam SE Sekda DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas Etty.

Dia menjelaskan bahwa jadwal yang dibuat tentunya tidak mengganggu pelayanan dari SKPD. Untuk pengawasan, atasan langsung si pegawai akan lakukan pemantauan dan SKPD bertanggung jawab terhadap pegawainya. “Bagi pegawai yang WFH, sistem absensi dilakukan dengan aplikasi mobile dan wajib memakai pakaian dinas. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya pemotongan uang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” ujar Etty. Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah diberikan dengan batasan paling banyak 50% pada 21 Agustus –21 Oktober 2023. Sementara, pada 4–7 September 2023, sehubungan dengan pelaksanaan KTT ASEAN 2023 di Jakarta, paling banyak 75%.

Sampai dengan Senin (21/8) sore, BKD belum menerima laporan mengenai kendala pelayanan dari masyarakat selama penerapan WFH. Ini menunjukkan respons positif sebagai awal dari implementasi langkah penerapan sistem kerja WFH-WFO. Hal tersebut merupakan momentum yang baik dalam mendukung komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif mengurangi dampak pencemaran udara dan pengaturan lalu lintas berkenaan dengan kegiatan KTT ASEAN ke-43 di Jakarta, serta meningkatkan efisiensi kerja melalui skema WFH-WFO.

Berdasarkan pantauan di sejumlah kantor SKPD lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tampak suasana sepi. Sekitar setengah jumlah bangku yang ada di ruangan, tidak ada petugasnya. Begitu pula petugas yang sedang berjaga di kantor, tidak terlalu banyak aktivitas karena jumlah masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan juga berkurang. (Joko)

Tinggalkan Balasan