Atasi Polusi Udara, Ditlantas Polda Metro akan Tilang Kenderaan Tidak Lulus Uji Emisi

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemda DKI Jakarta berencana untuk menggelar uji coba menilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada pekan ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi di mulai pada Sabtu 26 Agustus 2023.

“Tanggal 26 Agustus sudah di mulai dilakukan uji coba tilang,” ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” paparnya.

Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” pungkas Latif. (Amin)

Tinggalkan Balasan