JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kembali, Dirut PT. Bukit Asam (Persero) Tbk dijadikan tersangka perkara Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar.
Bahkan, terhadap Milawarma yang menjabat Dirut PT. BA Periode 2011 – April 2016 langsung dijebloskan ke penjara.
“Telah ditemukan cukup bukti. Demi kepentingan penyidikan terhadap tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang,” kata Kajati Sumsel Sarjono Turin, Kamis (24/8).
Selain Milawarma, Tim Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumsel juga pada Rabu (23/8) menetapkan Nurtima Tobing sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Nurtima dijadikan tersangka dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan sekaligus Analis Bisnis Madya PT. BA Periode 2012 – 2016.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara !
TITIPAN PARPOL ?
Ada apa sesungguhnya dengan pengelolaan PT. BA, yang berawal pendiriannya dari pengelolaan batu bara di Tanjung Enim, Sumsel ?
Pastinya, keterlibatan BA ini menambah daftar BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terseret ranah korupsi.
Sebelum ini, PT. Waskita Karya yang akhirnya bakal dimerger oleh PT. Hutama Karya, PT. Antam, Lembaga Pembiayaan Ekspo Indonesia, PT. Adhi Karya dan lainnya.
“Miris memang menyaksikan satu per-satu BUMN terseret korupsi dalam jumlah yang besar,” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea, Kamis (24/8).
Iqbal belum tahu persis terseretnya BUMN dalam ranah korupsi, karena salah urus, tekanan politik dan atau adanya titipan Parpol untuk duduk di jajaran Direksi?
“Namun, apapun alasan. Kami apresiasi sikap tegas Kejati Sumsel dan dukung untuk membersihkan PT. BA dari praktik koruptif,” akhirinya.
SESUAI JANJI
Penetapan tersangka baru ini sesuai janji Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumsel Sarjono Turin pada Rabu (2/8) untuk terus para pihak selama ditemukan alat bukti.
Bahkan, dirinya sudah minta Penyidik untuk terus mengembangkan kepada para pihak yang diduga terlibat.
“Kita tegas dan tidak akan pernah memberi ruang pada praktik koruptif di BUMD, BUMN dan Lembaga Pemerintahan,” pungkasnya.
Selain Milawarma, Kejati Sumsel telah mentersangkakan Mantan Dirut BA lainnya atas nama Anung Dari Prasetya sebelum ini bersama Ketua Tim Akusisi Penambangan PT. BA Saiful Islam dan Pemilik PT. SBS Tjahyono Imawan. (ahi)