Melawan Arus, Kakorlantas Polri Tegaskan Korban Kecelakaan di Lenteng Agung Tidak Dapat Santunan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kakorlantas Polri Injen Firman Shantyabudi mengatakan tujuh unit pengendara sepeda motor yang lawan arah dan ditabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa 22 Agustus 2023, tidak layak mendapat santunan.

Pasalnya, kata Firman, kecelakaan tersebut terjadi karena pelanggaran kendaraan yang melawan arus. Ia menegaskan ketidaktaatan pengendara roda dua menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Tentunya, hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” kata Firman dalam keterangan, pada Rabu (23/8/2023).

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan hal serupa. Rivan mengatakan Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polantas untuk memperoleh kepastian keterjaminannya. Namun Rivan menegaskan pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tidak bisa mendapat santunan Jasa Raharja.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” kata Rivan.

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api.

Kemudian, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden- insiden serupa di masa mendatang,” ujar Rivan.

Sebanyak tujuh sepeda motor yang melanggar lalu lintas dengan melawan arah tersambar truk yang sedang melaju di jalurnya. Kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarta, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi, 22 Agustus 2023.

Kemudian, Kapolsek Jagakarsa Komisaris Multazam Lisendra mengatakan kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi sekitar pukul 07.00 WIB melibatkan truk bermuatan bata hebel dengan nomor polisi B 9127 KYY. Dia mengatakan polisi telah mendatangi lokasi untuk membantu para korban.

Menurut Multazam, beberapa sepeda motor yang terlibat kecelakaan hancur karena menyeruduk bumper sebelah kiri truk. Barang bukti telah dikumpulkan dan sopir truk tengah dimintai keterangannya. Korban luka-luka juga telah dibawa ke rumah sakit.

“Korban dibawa ke Rumah Sakit Aulia, Rumah Sakit Andika, Rumah Sakit Zahirah,” kata Multazam lewat pesan tertulis.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Bayu Marfiando, menambahkan truk dikemudikan oleh Ahmad Sumantri. Kecelakaan didahului Ahmad yang sedang berkendara dari arah utara menuju selatan di Jalan Raya Lenteng Agung. Lalu pengendara sepeda motor datang dari arah berlawanan dan kecelakaan pun tidak terhindarkan.

“Akibat dari kejadian tersebut, sebanyak lima orang luka-luka terdiri dari tiga luka berat dan luka ringan,” tutur Bayu Marfiando. (Amin)

Tinggalkan Balasan