Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Pemkot Jakarta Utara Perluas Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Pariwisata

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara terus memperluas kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kali ini sasarannya adalah para pekerja di sektor pariwisata.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan beragam destinasi wisata ada di Jakarta Utara. ”Ada 12 jalur destinasi wisata pesisir, termasuk destinasi wisata baru yang meliputi wisata religi, wisata belanja, wisata olahraga dan wisata sejarah,” kata Ali di sela kegiatan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Menurut Ali sektor pariwisata akan terus tumbuh dan berkembang yang juga akan semakin banyak melibatkan pekerja di dalamnya. Untuk mendukung melesatnya sektor pariwisata di Jakarta Utara, Ali menegaskan pentingnya perlindungan program Jamsostek bagi seluruh pekerja pariwisata.
”Untuk itu kami mendorong dan mewajibkan seluruh pelaku pariwisata dan pekerja di sektor pariwisata di Jakarta Utara terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ali. Untuk itu Ali memerintahkan jajaran Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara agar aktif berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, untuk memastikan tenaga kerja sektor pariwisata di bawah binaan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan, menyatakan pihaknya siap hadir kapan saja dan di mana saja untuk memberikan layanan informasi, sosialisasi program, serta pendaftaran kepesertaan.
”Kami akan totalitas dalam rangka memberikan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para UMKM binaaan serta para pelaku usaha kuliner, hiburan di bawah binaan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara,” tegas Ivan.
Ivan berharap, dengan adanya kolaborasi dengan Pemkot Jakarta Utara itu seluruh perusahaan yang mempekerjakan baik sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) terlindungi oleh program Jamsostek. ”Seperti untuk pelaku UMKM mandiri setidaknya terdaftar dua perlindungan dasar dulu yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di kelompok BPU yang iuran bulanannya hanya Rp16.800,” kata Ivan.(Dani)

Exit mobile version