Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Terjawab Sudah, Ferdy Sambo Dieksekusi di Lapas Salemba Bukan di Rutan Brimob atau Lapas Cipinang

Putri Istri Sambo di Pondok Bambu

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Terjawab sudah teka-teki dimana Ferdy Sambo bakal dieksekusi. Bukan di Rutan Brimob juga bukan di Lapas Cipinang, tetapi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo di Lapas Salemba,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Kamis (24/8) malam.

Hanya dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan pelaksanaan eksekusi bukan di Lapas Cipinang atau Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jateng mengingat perkara dan hukumannya.

Perkara yang menjerat Ferdy cukup berat, karena terkait pembunuhan berencana melalui penembakan korban dari jarak dekat di rumah dinas Polri. Hukuman seumur hidup.

Sebelum ini sempat muncul dugaan terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal dieksekusi di Rutan Brimob, seperti Aulia Pohan dan Ahok beberapa tahun lalu.

Hal tersebut mengingat Ferdy Sambo adalah bekas Kadiv Propam Polri dan mantan Bintang Dua Polri.

Bersama Ferdy Sambo, ikut dieksekusi di Lapas Salemba adalah Kuat Ma’ ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Ketut Sumedana menjelaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan, setelah tim jaksa eksekutor menerima salinan putusan kasasi.

“Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan.”

PONDOK BAMBU

Berbeda dengan Putri Candrawathi yang notabene isteri Ferdy Sambo, telah dieksekusi sehari sebelumnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur

“Sehari sebelumnya, tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi terpidana di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, ” jelas Ketut.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Sesuai putusan MA, Ferdy Sambo dihukum seumur hidup dari semula hukuman mati.

Putri dan Kuat masing-masing dihukum 10 tahun dan Rizal selama 8 tahun penjara. (ahi)

Tinggalkan Balasan