DPRD DKI Usul Ganjil Genap 24 Jam, Wadirlantas Polda Metro Jaya: Perlu Kajian

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, pemberlakuan kebijakan itu perlu kajian lebih dulu.

“Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian diaplikasikan,” ujar Doni di Polda Metro Jaya, Jumat (25/8/2023).

Ida Mahmudah mengusulkan ganjil genap 24 jam dengan alasan menjaga kualitas udara. Politikus PDIP ini mengatakan sarannya bisa dilakukan, apabila terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara.

Waktu ganjil genap biasa diterapkan setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB – 21.00 WIB.

Ida menyarankan agar diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB. Usulan ini juga berbarengan dengan penerapan kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah diterapkan.

“Pemerintah Provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ida, pasa Kamis (24/8/2023) dikutip dari Antara.

Wadirlantas AKBP Doni Hermawan menyebut berbagai usulan perlu dibahas bersama-sama. Apalagi saat ini untuk menekan polusi udara Jakarta yang memburuk.

“Tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji,” tutur Doni.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Polda Metro Jaya masih melakukan sosialisasi.

Penerapan uji emisi juga akan dilakukan stasioner atau di tempat tertentu untuk keselamatan. Uji emisi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup. (Amin)

Tinggalkan Balasan