Direktur Penuntutan Tutup Pintu, Nasib Perkara Mantan Dirjen IKFT M. Khayam Makin Gelap

Dikabarkan Sudah Tidak Ditahan Lagi?

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Nasib Mantan Dirjen IKFT, Kementerian Perindustri M. Khayam masih gelap. Bahkan, dikabarkan dia sudah tidak ditahan lagi di Rutan Kejaksaan Agung ?

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Hendro Dewanto saat akan dikonfirmasi tentang nasib berkas perkara, justru menutup rapat pintu dan jendela kendaraannya saat akan dikonfirmasi.

Wartawan ingin menanyakan apakah sudah ada pelimpahan tahap satu terhadap M. Khayam, tersangka Skandal Impor Garam dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan pada Jampidsus.

Pertanyaan itu, menyusul statement-nya pada Jumat (11/8) yang menyebutkan sampai kini Direktorat Penuntutan belum menerima pelimpahan berkas perkara M. Khayam.

“Pak Hendro, Pak Hendro,” kata sejumlah wartawan yang menunggu lama di gedung Bundar, Kejagung, sejak Jumat (25/8) sore.

Namun, sapaan akrab wartawan itu tidak didengar atau tidak kedengaran, Hendro dibantu stafnya, yang mengawal sesaat ke luar dari pintu samping Gedung Bundar, membuka pintu mobil lalu masuk kendaraannya.

Wartawan masih berdiri disamping kendaraan penuh penuh harap jendela kacanya dibuka.

Namun, yang terjadi Hendro tetap diam dan tak lama kemudian menghidupkan mobilnya dan meninggalkan kerumunan wartawan yang masih terpaku dan seakan tidak percaya atas pemandangan yang baru disaksikan.

PUBLIK BERTANYA

Berka perkara M. Khayam dipertanyakan Publik karena menjadi satu-satunya tersangka yang tidak dilimpahkan pada tahap dua pada Rabu (1/3).

Sebaliknya, empat berkas tersangka lain yang ditetapkan tersangka bersama Khayam pada 2 November 2022 lalu ditahan dan telah dilimpahkan bahkan hingga pengadilan.

Terakhir, patut diduga M. Khayam sudah tidak ditahan lagi sebab bila dihitung sejak 2 November hingga kini sudah 9 bulan ditahan.

Padahal, sesuai pasal 24 dan 29 KUHAP masa penahanan selama penyidikan dan penuntutan hanya 110 hari.

Dihitung, penahanan pertama di penyidikan selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari.

Tingkat penuntutan lama penahanan 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.

“Mari kita berpikir positif. Bisa jadi Pak Hendro buru -buru ada keperluan lain, ” ujar Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea , Sabtu (26/8).

Bahwa kemudian Pers mencoba mengejar konfirmasi terkait nasib tersangka Khayam, Iqbal mengapresiasi dan sudah seharusnya demikian.

“Kita berharap Kejaksaan menjelaskan perkara MK agar Publik,” akhirinya.

KASUS DPU TEBO

Kejadian ini bukan pertama kali terjadi, jauh sebelumnya, 2020 terungkap berkas perkara DPU Tebo, Jambi atas nama Mushahi Dkk baru dilimpahkan 5 tahun setelah berkas perkara Joko Pariadi (Kabid Bina Marga DPU Tebo) diajukan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jambi, Rabu (25/11/2015) dan dinyatakan terbukti bersalah.

“Sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejari Jambi, beberapa waktu lalu. Sekitar Oktober,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus IBN Wismantanu, Jumat (6/11/2020).

Praktik ini juga terjadi pada kasus pembobolan Bank Mandiri Solo Jilid II oleh PT. Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp201 miliar.

Berkas enam tersangka tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Ditahan juga tidak. Padahal berkas perkara pokok atas nama Erika Liong dan divonis bersalah dan Inkrach. (ahi)

Tinggalkan Balasan