JAKARTANEWS.ID-JAlKARTA: Dua Pejabat Teras KONI Sumsel dijadikan tersangka perkara Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemprov Sumsel.
“Benar, kita telah tetapkan dua tersangka dari Jajaran Pimpinan KONI Sumsel,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin, Sabtu (26/8).
Turin mengingatkan penyidikan tidak akan pernah berhenti dan akan terus dikembangkan.
“Bila kemudian ditemukan fakta hukum, kita tidak segan-segan jadikan tersangka. Kita akan terus Uber pihak lain,” tegas Turin yang sudah malang-melintang di KPK, Kejaksaan Agung, Kaltim, DKI Jakarta dan Sultra ini.
Kedua Pimpinan KONI Sumsel, adalah SR diduga Suparman Roman selaku Sekretaris Umum (saat kejadian menjabat PPPK) dan AT diduga Ahmat Tahir (Ketua Harian Periode Januari 2020 – April 2022).
Penetapan tersangka dalam perkara korupsi ini menunjukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus menggeliat seakan tiada henti bongkar praktik korupti di BUMD (BUMN) dan Lembaga Pemerintahan.
Sebelumnya, Kejati Sumsel bongkar praktik korupsi dalam akuisisi PT. SBS oleh anak usaha PT. Bukti Asam. Lima tersangka ditetapkan dan ditahan.
Belum lagi, kinerja yang dilakukan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam Wilayah Hukum Sumsel yang telah bongkar kasus korupsi di tubuh Bawaslda dan lainnya.
“Semua cerminan dari etos kerja dan spirit dalam memberantas korupsi di Jajaran Kejaksaan se-Sumsel,” ujar Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Iqbal berpendapat spirit untuk terus bekerja dan bekerja demi Kejaksaan Lebih Baik harus dipelihara dan bahkan ditingkatkan agar praktik koruptif di Sumsel dapat diminimalisir.
“Paling tidak ruang para pejabat untuk melakukan KKN menjadi sempit,” akhirinya.
PENAHANAN
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH sebelumnya kedua tersangka selain dijerat perkara pencairan deposito dan uang hibah Pemprov Sumsel juga penggadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
“Karena ditemukan alat bukti yang cukup, mereka dijadikan tersangka. Demi kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap mereka.”
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Vanny mengungkapkan modus operandi tersangka dugaan pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.
“Akibat perbuatan mereka negara diduga dirugikan sekitar Rp5 miliar,” pungkasnya. (ahi)