JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Telusuri praktik Mark Up Tol MBZ, Dirut PT. MMU (Magdatama Multi Usaha) MS kembali dicecar oleh Kejaksaan Agung.
Secara terpisah, terkait materi yang sama ikut diperiksa II (Anggota//Pakar Struktur Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) pada Kementerian PUPR.
Seperti terungkap dari penyidikan Mega Proyek Tol MBZ alias Tol Japek (Jakarta – Cikampek) II terungkap adanya dugaan pengaturan lelang dan dugaan Mar Up Proyek yang berbiaya Rp13, 5 triliun.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana enggan mengomentari lebih jauh soal diperiksanya lagi Dirut PT. MMU dan diperiksanya Pakar KKJTJ.
“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (guna mencari tersangka, Red),” katanya diplomatis, Senin (28/8).
Sebelumnya, Kejagung telah meriksa Dirut PT. MMU pada Jumat (18/8), namun atas nama CSKR. Dalam rilis Puspenkum Kejagung tidak disebut periode jabatan kedua Dirut MMU.
MATANGKAN ALAT BUKTI
Terkait pengumpulan alat bukti dan mematangkan alat bukti, jauh sebelum ini Kejagung sudah meriksa Suharno (Dirut PT. Citra Angkasa Persada) sampai dua kali, pertama Kamis (10/8) dan terakhir, Selasa (15/8).
Perusahaan ini mengerjakan pemasangan tiang pancang Tol MBZ sepanjang 38 Km.
Selain itu, ikut diperiksa YS (Dirut PT. Toyogiri Iron Steel) yang tercatat sebagai pabrik baja terbesar di Indonesia dan pelopor industri baja yang memiliki fasilitas produk terintegrasi, mulai Steel Melting hingga Stell Rolling Mill pada Selasa (15/8).
Serta, SL (Dirut PT. Alkajaya Satria Perkasa) yang merupakan produsen bahan bangunan yang terbuat dari baja.
Jauh sebelumnya, telah diperiksa Dirut PT. Virama Karya Jusarwanto selaku Konsultan Konstruksi Mega Proyek MBZ.
KEMENTERIAN PUPR
Komisi Keamanan Jembatan Terowongan Jalan (KKJTJ) adalah kumpulan para pakar, akademisi dan profesional.
Misi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR, November 2011 bertugas mengevaluasi keamanan jembatan dan terowongan jalan dari segi desain dan pelaksanaan konstruksi.
Sebelum ini, telah diperiksa Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Kementerian PUPR Periode 2014 – 2019 HTZ diduga Herry Trisaputra Zuna dan Kabid Investasi Sekretariat BPJT Periode 2014 – 2019 SRS diduga Sudiro Roy Santoso.
“Rangkaian pemeriksaan ini bisa jadi memperkuat dugaan adanya praktik Penggelembungan Biaya
(Mark Up),” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.
Apakah kemudian hasil pemeriksaan berujung penetapan tersangka?
“Bergantung alat bukti dan itu ranah tim penyidik. Kami yakin penetapan tersangka hanya hitungan hari,” akhirinya. (ahi)