BPJS Ketenagakerjaan Grha Siap Beri Layanan untuk Petugas Pemilu

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemilu 2024 semakin dekat. BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek menyatakan siap sewaktu-waktu untuk memberikan layanan sosialisasi maupun pendaftaran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk petugas pemilu.

”Pada dasarnya kami selalu siap untuk memberikan layanan di mana saja dan kapan saja terutama untuk perluasan kepesertaan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara.

Menurut Andry pada dasarnya petugas pemilu adalah tenaga kerja yang berhak sekaligus wajib untuk diberikan perlindungan program Jamsostek.

”Peran dan jasa mereka ini sangat besar dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat setiap lima tahun sekali,” ungkap Andry. Menurut Andry, kantor cabangnya memang belum mendapatkan informasi tentang pendaftaran kepesertaan khusus petugas pemilu.

Kendati demikian pihaknya siap jemput bola apabila ada pihak penyelenggara pemilu yang butuh sosialisasi dan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya siap berkoordinasi dengan para pihak seperti KPU atau Bawaslu baik di tingkat nasional maupun tingkat wilayah.

”Kami juga siap melayani di tingkat bawah sampai di TPS, barangkali para KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dan para saksi di TPS dari parpol-parpol yang berinisiatif untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andry.

Menurut Andry, semisal untuk memproteksi diri secara mandiri selama bertugas dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan biayanya tidaklah berat.

”Kami bisa daftarkan di kelompok bukan penerima upah atau BPU yang iuran satu bulannya hanya Rp16.800 dengan dua perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ungka Andry.
Andry menyadari, bertugas sebagai petugas pemilu memang penuh risiko. Bahkan ada penyelenggaraan pemilu sebelumnya banyak petugas KPPS yang dirawat hingga meninggal dunia karena kelelahan.

”Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka segala risiko akibat pekerjaan atau tugas akan ditanggung oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Andry.

Sementara itu sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berharap pemerintah daerah (pemda) memberikan asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sesuai instruksi presiden. Asuransi diperlukan bagi petugas pemilu itu mengingat ada 894 orang KPPS yang meninggal dunia dan 5.175 yang jatuh sakit akibat kelelahan dan penyakit penyerta pada Pemilu 2019.

“Untuk kesehatan (petugas KPPS Pemilu 2024), kami minta tolong kepada pemda,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis (22/6/2023). Menurut Hasyim, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas KPPS itu menjadi beban pemda dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Sebab, menurut dia, petugas pemilu itu merupakan warga dari sebuah kabupaten/kota maupun provinsi di tempatnya bekerja. “Mereka ini (petugas KPPS) adalah keluarga dari daerah setempat yang dalam instruksi presiden menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing,” ujar Hasyim.(Dani)

Tinggalkan Balasan