JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Panji Gumilang yang bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang bisa bernafas lega sementara waktu, karena berkas perkaranya dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, upaya secara hukum untuk melimpahkan berkas perkara penistaan agama ke pengadilan guna mengadili Panji belum dapat dilakukan.
“Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat berkas perkaranya belum lengkap baik secara materi dan formil, “sebut Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Rabu (29/8).
Sesuai ketentuan hukum beracara, maka berkas perkara akan dikembalikan kepada Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri guna dilengkapi.
“Berkas perkara segera dikembalikan disertai petunjuk guna dilengkapi (untuk kemudian diserahkan lagi ke Kejagung guna diteliti lagi, Red),” jelas Ketut.
Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik.
“Upaya tersebut dilakukan guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan, ” akhirinya.
Pelimpahan tahap pertama berkas perkara Panji Gumilang dilaksanakan pada Rabu (16/8).
Langkah tim penyidik tersebut usai menetapkan Panji sebagai tersangka sesuai surat No. B/59/.a/VIII/RES.1.1.1 /2023/Dittipidum tanggal 1 Agustus dan diikuti penahanan pada Rabu (2/8) selama 20 hari sampai 21 Agustus.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejagung menerima menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri pada 5 Juli lalu.
ENAM TAHUN
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al -Zaytun dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang ITE.
Ancaman pidana dugaan penistaan agama adalah selama 6 tahun penjara.
Belakangan, Polri juga tengah mengusit dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan ratusan rekening yang ditaksir mencapai Rp15 triliun lebih. (ahi)