JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menggelar koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Kedua belah pihak sepakat untuk mengoptimalkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayah DKI.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Deny Yusyulian, mengatakan upaya tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, regulasi tersebut diturunkan pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Bersama kepala dinas DPMPTSP Beni Agus Chandra beserta Kepala UP DPMPTSP Kota/Kabupaten Administrasi di Ruang Rapat gedung Mall Pelayanan Publik DPMPTSP DKI Jakarta Jl Epicentrum Selatan Karet Kuningan, Jakarta. ”Dalam pertemuan dengan DPMPTSP DKI Jakarta kami menyepakati sejumlah poin. Salah satunya adalah melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin,” kata Deny.
Poin lainnya adalah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek serta mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pegawai non ASN, serta penyelenggara pemilu di wilayah DKI Jakarta agar terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada bupati atau wali kota dalam upaya peningkatan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial. ”Serta mendorong komisaris atau pengawas, direksi, pegawai BUMN dan BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial,” cetus Deny.
Menurut Deny, DPMPTSP PTSP DKI Jakarta adalah salah satu mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan. ”Karena dari PTSP inilah banyak perusahaan baru yang terjaring menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja-pekerjanya terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Deny.
Menurut Deny, hal itu karena salah satu syarat agar perusahaan dapat dilayani perizinan di PTSP adalah dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Dalam pertemuan kali ini kami perkuat sinergi antar lembaga termasuk jajaran PTSP di DKI Jakarta dalam penguatan pengawasan bagi perusahaan yang mendapatkan izin tapi belum mendaftar BPJS Ketengakerjaan,” ujar Deny.
Menurut Deny, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak bagi perusahaan untuk mendapatkan layanan perizinan di PTSP. Persyaratan tersebut juga berlaku bagi perusahaan lama yang mengurus perpanjangan izin. Maka, pelampiran bukti sertifikat peserta BPJS Ketenagakerjaan saja nantinya belum cukup.
Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak berkomitmen untuk membuat sistem pengawasan (dashboard) kepatuhan perusahaan terhadap BPJS Ketenangakerjaan. (Dani)