Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Besar Turut Lindungi Pekerja Rentan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek mengunjungi perusahaan pesertanya dalam rangka menyosialisasikan gerakan nasional ”Sertakan” dan GN Lingkaran. Kunjungan kali adalah ke PT Pupuk Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut tuan rumah Direktur Sumber Daya Manusia PT Pupuk Indonesia Tina T Kemala Intan. Di lain pihak dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Direktur Keuangan Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian, dan Kepala Kantor Cabang Grha BPJamsostek Andry Rubiantara.
Dalam kunjungan tersebut Andry Rubiantara berkesempatan untuk menyosialisasikan dan berdialog dengan karyawan setempat mengenai gerakan nasional ”Sertakan” dan GN Lingkaran. Menurut Andry ”Sertakan” artinya Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sedangkan GN Lingkaran adalah Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan.
”Kedua gerakan ini bertujuan sama. Yaitu sama-sama untuk melindungi pekerja rentan di sekitar kita agar terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek),” ungkap Andry. Menurut Andry, kedua gerakan tersebut sama-sama mengajak para pihak untuk menjadi donatur untuk membayar iuran kepesertaan para pekerja rentan.
Untuk program GN Lingkaran bersifat mengakomodasi untuk donatur korporasi. ”Yaitu melindungi pekerja rentan yang dilakukan oleh perusahaan. Biasanya dengan penyaluran anggaran Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan,” kata Andry.
Sementara untuk gerakan nasional ”Sertakan” lebih mengarah kepada donasi individu. Menurut Andry, prioritas gerakan ini adalah menyasar pada pekerja formal seperti karyawan perusahaan. ” ”Kita sebagai pekerja formal dapat menyisikan rezeki untuk mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di lingkungan kerja kita. Bisa juga untuk keluarga yang sedang berusaha, asisten rumah tangga, sopir, pekerja kompleks, satpam, tukang, pemulung, pedagang sayur, pekerja agama marbot masjid, guru mengaji, dan sebagainya,” ungkap Andry.
Setidaknya para pekerja informal tersebut terdaftar dalam dua program perlindungan dasar kelompok BPU yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kedua program tersebut sangat murah yaitu hanya Rp16.800 per bulan. Untuk memudahkan pendaftarannya, kini sudah tersedia fitur baru pendukung gerakan ”Sertakan” yaitu ”Daftar BPU” di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Sementara untuk GN Lingkaran, menurut Andry pihak perusahaan bisa berkoordinasi dengan pihaknya. ”Perusahaan dapat menyalurkan dana CSR perusahaan ke kantor cabang kami untuk selanjutnya kami salurkan ke para pekerja rentan,” kata Andry.
Menurut Andry, perlindungan program Jamsostek kepada pekerja rentan sangat vital. ”Karena yang namanya musibah itu selalu datang tak terduga dan dapat menimpa siapa saja. Seandainya saudara-saudara kita pekerja informal mengalami kecelakaan kerja sudah dapat jaminan pemulihan sampai sembuh dengan biaya tak terbatas berapa pun kebutuhan medisnya,” cetus Andry.
Dalam pemaparannya, Andry juga menunjukkan sejumlah kasus kecelakaan kerja yang pernah menimpa peserta pekerja rentan bahkan sampai meninggal. Karena terdaftar sebagai peserta, maka pekerja tersebut atau ahli warisnya mendapatkan hak normatif dari manfaat program Jamsostek.(Dani)

Exit mobile version