JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel segera melimpahkan berkas perkara akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (BA) melalui anak usahanya PT. Bukit Multi Investama (BMI) ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Dengan bakal dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka akan terbuka praktik dan modus Jajaran Manajemen BA. Bisa jadi pula, tersangka akan bertambah dalam perkara yang merugikan negara Rp100 miliar ini.
“Saat ini penyidikan mendekati final dan sudah dilimpahkan tahap I (Pratut) untuk diteliti oleh Jaksa P-16, ” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin, Jumat (1/9) pagi.
Sesuai Hukum Acara, bila hasil penelitian berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan setelah surat dakwaan disusun oleh tim jaksa penuntut umum.
Sampai, Rabu (23/8) pekan lalu sudah lima tersangka ditetapkan dan dilakukan penahanan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU. Tipikor dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dari kelima tersangka, 4 diantaranya dari Jajaran BA dan menjabat sebagai Dirut PT. BA. Satu tersangka lagi, Pemilik PT. SBS Tjahyono Ismawan.
Dua Mantan Dirut BA dimaksud Milawarma yang menjabat 2011 – April 2016 dan Anung D. Prasetya.
Lainnya, Nurtima Tobing (Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan sekaligus Analisis Bisnis Madya BA Periode 2012- 2016 dan Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT. BA)
BERKEMBANG
Dalam percakapan dengan Jakartanews. Id, Turin mengatakan penambahan tersangka sangat mungkin terjadi, bila dari proses persidangan nanti ditemukan fakta hukum atau alat bukti baru.
“Siapa ? Semua tergantung dari hasil persidangan nanti. Pastinya, kita akan ungkap apa adanya perkara ini biar Publik tahu,” tutur Mantan Kasubdit Tipikor dan TPPU, Direktorat Penyidikan, Jampidsus, Kejaksaan Agung ini.
Dia menambahkan pengungkapan perkara ini sesuai kebijakan Pemerintah “Bersih-Bersih BUMN (dan BUMD) ” dan Kebijakan Pimpinan Kejaksaan untuk mengungkap perkara dengan tuntas.
“Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita bekerja sesuai Tupoksi. Alat bukti sebagai ukuran,” pungkas Turin.
DUE DILEGENCE
Seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Sumsel sebelum ini, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berasal dari akuisisi saham PT. SBS oleh PT. BMI anak usaha PT. BA.
Namun, dari penyidikan terungkap akuisisi saham dilakukan tanpa didahului Due Dilegence (Penelitian dan Pengkajian Mendalam).
Hal dimaksud mengingat kondisi PT.SBS dalam keadaan ‘sekarat.”
Hal lain, akuisisi juga dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan yang ada sehingga berakibat negara dirugikan mencapai Rp100 miliar. (ahi)