Warga Keberatan Karena Kurang Sosialisasi, Tilang Uji Emisi Mulai Diberlakukan di Jakarta Hari Ini

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Penindakan tilang uji emisi resmi di wilayah DKI Jakarta secara resmi mulai diberlakukan mulai hari ini. Tim Satgas Uji Emisi yang terdiri dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai direrjunkan ke sejumlah kawasan untuk melakukan razia dan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Pada razia hari pertama pemberlakuan tilang uji emisi ini, satgas menerjunkan petugas di lima titik wilayah Jakarta, yaitu Jl Industri di Jakarta Pusat, Terminal Blok M di Jakarta Selatan, Taman Anggrek di Jakarta Barat, Jl Pemuda di Jakarta Timur, dan Jl RE Martadinata di Jakarta Utara. “Pelaksanaan razia ini akan dilakukan secara rutin di lokasi yang berbeda,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (1/9).

Tampak petugas Kepolisian dan Dishub memberhentikan dan mengarahkan kendaraan yang belum uji emisi. Sedangkan, petugas dari DLH mengecek kendaraan dengan alat ukur uji emisi dan menentukan lulus atau tidaknya uji emisi sebuah kendaraan. Asep menambahkan, sebelum pemberlakuan uji emisi ini, Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya pun telah gencar melakukan sosialisasi yang mengajak pemilik kendaraan untuk uji emisi. “Sosialisasi melalui program Pekan Uji Emisi pun berakhir 31 Agustus 2023. Dengan begitu, uji emisi di Tempat Uji Emisi (TUE) selanjutnya dapat dilakukan dan dikenakan biaya,” jelas Asep. Diharapkan bengkel motor dan mobil ke depannya dapat menyertakan uji emisi ke dalam paket servis kendaraan bermotor.

Wakil Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menegaskan, tilang uji emisi ini memiliki mekanisme yang sama dengan tilang manual pada umumnya. “Kalau tak lulus uji emisi akan dikenakan tilang, SIM atau STNK akan ditahan. Namun, pada tilang uji emisi ini, pengendara harus menyertakan surat keterangan lulus uji emisi dari bengkel resmi yang terdaftar ketika akan mengambil kembali dokumen SIM/STNK tersebut,” tegas Doni.

Sementara itu sejumlah warga mengaku keberatan atas berlakunya tilang uji emisi yang terkesan mendadak. “Kami belum mendapatkan sosialisasi tersebut, tahu-tahu sudah mulai dilakukan razia. Di saat ekonomi sulit begini, kami sangat berat membayar uang tilang mencapai ratusan ribu rupiah,” protes Giyanto, tukang ojek online di Jakarta Pusat. “Mestinya pemerintah memperpanjang sosialisasi lebih dulu. Sebelum melakukan tindakan tilang, pemerintah memperbanyak tempat pelayanan uji emisi gratis. Jangan diberlakukan tilang dulu,” tambah warga Kemayoran. (Joko)

Tinggalkan Balasan