JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Akhirnya, terungkap Eks. Dirjen IKFT, Kementerian Perindustrian M. Khayam bisa keluyuran bebas kemana-mana meski berstatus tersangka Skandal Impor Garam, ternyata karena masa penahanan pada tahap penyidikan sudah selesai dijalani.
“Dia dikeluarkan dari tahanan, karena masa penahanan sudah habis.
Sedangkan berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (1/9) malam.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan perkara M. Khayam tidak dihentikan penyidikan alias di-SP 3.
“Tidak, tidak (di-SP 3). Perkara jalan terus,” tandasnya.
Drama Mantan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil sempat menyita perhatian Publik, karena berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Padahal, dia ditetapkan secara bersama 4 tersangka lain, kecuali Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi Yoni pada 2 November 2023 dan dilakukan penahanan secara bersama.
PENELITIAN BERKAS
Haryoko memastikan M. Khayam bakalan ditahan lagi, bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan, Jampidsus.
“Tentu, akan diambil langkah hukum (penahanan, Red) bila berkas sudah dinyatakan lengkap.”
Penjelasan ini secara tersirat mengatakan masa penahanan di tahapan penyidikan selama 60 hari sudah selesai dijalani dan penahanan bakal dilakukan pada saat perkara sudah lengkap dan kewenangan berpindah ke Penuntutan dan penahanan dapat dilakukan selama 50 hari.
“Sekarang ini, berkas tengah diteliti,” tegasnya.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan terkait Statement Direktur Penuntutan Hendro Dewanto pada Jumat (11/8) bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara Khayam.
“Kami belum terima. (Berkas perkara) masih di Penyidikan,” ucapnya.
Tersangka lain Skandal Impor Garam, adalah Frederick Tony Tanduk (Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).
Dua anak buah Khayam, Fridy Juwono (Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (Kasubdit Industri Kimia Hulu).
Terakhir, Senin (7/11) ditetapkan tersangka baru, yakni Sanny Tan selaku Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi, salah satu dari 21 Importir.
TANPA MENTERI
Berbeda dengan Skandal Migor yang menyeret Dirjen Daglu, Kemdag Indrasari Wisnu Wardhana, Mendag (usai dicopot) M. Lutfi ikut diperiksa.
Sebaliknya, dalam perkara impor garam industri sebanyak 3, 7 ton senilai Rp2, 054 triliun pada periode 2016- 2022 tidak satu pun dari 3 Menperin yang menjabat
periode itu diperiksa.
Mereka, Saleh Husin (27 Oktober-27 Juli 2016) yang juga Kader Partai Hanura dan dua kader Golkar, Airlangga Hartarto (27 Juli 2016 -20 Oktober 2019), Agus G. Kartasasmita (23 Oktober 2019 – kini).
Hal yang menarik lain, dari 21 Importir Garam tidak satu pun dijadikan tersangka meski syarat dugaan gratifikasi dalam kasus perubahan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dari 1, 8 juta menjadi 3, 7 ton sangat kuat.
Importir garam yang diperiksa, antara lain Meilaniwati Tanimiharja (Direktur PT. Sulfindo Adiusaha), Rabu (30/11), Arthur Tanudjaja (Presdir PT. Cheetam Garam Indonesia), Selasa (29/11).
Bersama Arthur ikut diperiksa A (Direktur PT. Kusuma Tirta Perkasa) dan Ali Mahdi (Direktur CV. Anugrah Sinar Laut) dan T. Hermawan Santoso (Dirut PT. Susanti Megah).
“Proses persidangan tengah berlangsung, kita ikuti saja. Semua serba mungkin seperti tiga korporasi Skandal Migor akhirnya dijadikan tersangka karena ditemukan fakta hukum baru,” kata Pegiat Anti Korupsi pungkas Iqbal. (ahi)