Uji Emisi, Kakorlantas Polri: Bukan Tilang, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan penerapan kebijakan uji emisi kendaraan bukan untuk menilang masyarakat, tetapi mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan merawat kendaraan, agar dapat mengendalikan gas buang yang dihasilkan kendaraan.

“Kami tidak ingin seolah-olah nanti masyarakat (menilai), Polri itu pendekatannya seolah-olah penegakan hukum lagi, penegakan hukum lagi. Mari kita ciptakan lalu lintas yang bersih, aman, dan tertib. Itu salah satunya dari emisi yang sudah menjadi perhatian dunia, ini untuk kesehatan kita semua,” kata Firman di Jakarta, pada Jumat (1/9/2023).

Pelaksanaan uji emisi ini, kata Firman, diharapkan bahwa masing-masing pemilik kendaraan dan otoritas yang melaksanakan uji KIR dapat dengan tertib melaksanakan ketentuan berapa besar gas buang yang dihasilkan sebuah kendaraan.

Atas dasar itu, Firman berharap kepada para pengendara bisa rajin ke bengkel guna melakukan servis.

“Kalau semuanya melaksanakan hal yang sama, pemilik kendaraan pribadi juga rajin ke bengkel,” ucapnya.

Firman juga menjelaskan, dengan adanya razia uji emisi masyarakat jangan melihat hal tersebut sebagai pendekatan hukum semata. Tetapi, ini dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan bersih, sebagaimana menjadi perhatian dunia saat ini.

“Ya (sanksi tilang). Tadi sanksi itu bisa kita bilang ‘bawa ke bengkel’ boleh, tilang tidak harus. Yang penting mobilnya bagaimana kita upayakan bersih. Itu yang menjadi konsentrasi kita bersama,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tilang uji emisi untuk pengendara sepeda motor dan mobil resmi dilakukan di Jakarta mulai hari ini, Jumat 1 September 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan  tilang uji emisi ini diberlakukan secara efektif setelah uji coba dilakukan selama sepekan sejak 25 Agustus 2023.

Tilang uji emisi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melibatkan  Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

“Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami,” ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya dikonfirmasi, Jumat 1 September 2023.

Asep menjelaskan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan gas buang akan dilakukan dengan cara menggelar razia di titik-titik tertentu di wilayah DKI Jakarta.

Petugas yang berjaga nantinya akan memberhentikan pengendara yang diduga melanggar, serta diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, razia Tilang Uji Emisi tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.

“Mekanismenya sama seperti penilangan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Latif menjelaskan dalam program tilang uji emisi, nantinya setiap pengendara akan diperiksa kelaikan kendaraan oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, guna memastikan apakah gas buang kendaraan sesuai ambang batas atau tidak.

“Kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas Lingkungan Hidup dan nanti kami akan bekerja sama,” paparnya. (Amin)

Tinggalkan Balasan