Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Minta Pencair JHT Daftar Peserta BPU

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA :BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengedukasi peserta yang hadir di kantor cabang agar tetap terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sebab rata-rata peserta yang hadir untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) alias keluar dari kepesertaan.
Sedangkan kebanyakan mereka yang mengambil JHT masih dalam usia produktif. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, setelah menyapa peserta yang hadir di kantor cabang agar mendaftar lagi sebagai peserta di kelompok bukan penerima upah (BPU).

”Karena saya yakin Bapak dan Ibu setelah keluar dari perusahaan tidak diam saja tapi pasti ada kegiatan produktif mandiri untuk kelanjutan ekonomi keluarga,” kata Tetty. Tetty mengatakan, manfaat perlindungan di kelompok BPU sama dengan di kelompok PU (penerima upah) atau ketika terdaftar sebagai pekerja perusahaan.
Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja tetap memberikan jaminan peserta yang kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu pemulihan sesuai kebutuhan medis. Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja ahli waris memperoleh manfaat uang tunai 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Begitu pula jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja ahli waris mendapatkan Rp42 juta. ”Jadi jangan setelah kita mengambil JHT terus dibiarkan tanpa perlindungan sama sekali. Marilah kita sayang terhadap diri sendiri dan sayang kepada keluarga,” ungkap Tetty.
Setidaknya peserta setelah mengambil JHT mendaftar dalam dua program dasar yaitu JKK dan JKM dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Tapi tentu akan lebih baik lagi sekalian mendaftar program JHT di kelompok BPU. Nilai JHT mulai dari Rp20 ribu per bulan sehingga iuran hanya Rp36.800 per bulan.
”Sebab JHT ini adalah program tabungan favorit pekerja dari zaman dulu, karena manfaat pengembangannya memang selalu menggembirakan yaitu rata-rata di atas bunga deposito perbankan komersial,” kata Tetty.
Di sela perayaan Harpelans tersebut juga ada penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tunai dua ahli waris peserta yang meninggal dunia. Ahli waris pertama atas nama Tini menerima total Rp80.643.910 dari mantan suaminya M. Kirin yang seorang karyawan perusahaan swasta yang meninggal.
Sedangkan ahli waris kedua atas nama Santi menerima manfaat tunai Rp318.816.370 dari ahli waris dari peserta Sarmo yang meninggal dunia saat menyopiri bus PPD atau dulunya bus Damri. Tidak hanya itu, anak dari almarhum Sarmo juga mewariskan manfaat beasiswa kepada anaknya yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga tingkat perguruan tinggi.
”Memang santunan ini tidak bisa menggantikan sesuatu yang sudah hilang atau yang sudah dipanggil oleh Tuhan. Tapi setidaknya yang meninggal dapat mewariskan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh keluarga yang ditinggalkan,” ujar Tetty.
Selain itu dalam Harpelnas tersebut juga ada bagi-bagi hadiah suvenir menarik. Suvenir yang dibagikan antara lain kepada mereka yang dapat menjawab pertanyaan. Selain itu suvenir dibagikan kepada peserta yang menirukan gerakan Iman Ethika paling heboh atau senam khas BPJS Ketenagakerjaan. (Dani)

Exit mobile version