JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Tim Tabur Kejaksaan Agung amankan buronan RF. Lalu, kapan giliran buronan perkara Penjualan Lahan Status Sita Eksekusi di Jatinegara, Jakarta Timur, Abertus Sugeng Mulyanto ?
Pertanyaan itu muncul, karena perburuan Direktur Umum PT. Cakra Sarana Larasati (CSL) sudah masuk tahun ke-5 sejak dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO) awal Januari 2019.
Sebelum ini, Mantan Komisaris PT. Victoria Sekuritas Indonesia Suzana Tanojo dan dua tersangka lain yang buron sejak 2016 tidak ditemukan sehingga perkaranya Kedaluwarsa !
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan buronan RF diamankan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (3/9) malam sekitar pukul 20. 56 WIB.
“RF adalah buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Status Karyawan BUMN,” katanya, Senin (4/9).
RF berstatus saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan terhadap 16 Kecamatan di Kabupaten Kaur, Tahun Anggaran 2022.
“Saat diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) saksi bersikap kooperatif dan selanjutnya dibawa ke Gedung Bundar, Kejagung guna menunggu kedatangan tim Penyidik Kejati Bengkulu, ” akhirinya.
ALBERTUS SUGENG
Sugeng adalah satu- satunya tersangka yang tidak turut dalam pelimpahan tahap dua perkara penjualan aset ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Sedangkan tiga tersangka lain bersama barang bukti telah dilimpahkan.
Mereka, adalah CS selaku Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Ngalimun (Anggota Satgas Barang Rampasan dan Sita Eksekusi) dan Notaris Zainal Abidin.
Chuck dan Ngalimun tetap dalam status tahanan. Sementara Zainal tidak ditahan, karena menderita stroke dan terakhir meninggal dunia.
Ketua Jaksa Penuntut Umum Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor Jakarta menuturkan perbuatan 4 tersangka yang berakibat kerugian negara sebesar Rp32 miliar, dilakukan secara bersama-sama Ardi (Menantu Obligor BLBI Bank BHS Alm. Hendra Rahardja).
Dalam perjalanan, status Ardi masih tetap saksi meski patut diduga menerima uang hasil penjualan lahan sebesar Rp2 miliar.
Sementara Sugeng yang hanya menerima Rp1, 5 miliar dan Zainal Rp250 juta sudah ditetapkan tersangka.(ahi)