JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta akan memperbanyak spot berdagang di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin mulai Minggu depan. Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada para pedagang binaan untuk memasarkan dagangan tanpa mengganggu kenyamanan warga yang tengah berolahraga maupun bersantai di sepanjang jalan protokol tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan area zona hijau bagi para pedagang UMKM Binaan Pemprov DKI akan disediakan tiap Minggu pagi mulau pekan depan. “Tujuannya agar para pedagang dapat berjualan dengan nyaman dan tertib saat kegiatan HBKB berlangsung. Sebaliknya, masyarakat yang tengah berolahraga tidak terganggu oleh aktivitas tersebut. Jadi, dua-duanya sama-sama nyaman,” kata Heru di Balaikota DKI Jakarta, Senin (4/9).
Adapun jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI, terutama binaan RW, telah ditetapkan dari hasil evaluasi mingguan HBKB oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sejak 12 Februari lalu. Heru menambahkan, penetapan zona hijau pedagang tersebut ditujukan agar masyarakat maupun pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman, aman, dan tertib. “Untuk teman-teman UMKM binaan Pemprov, silakan berjualan di zona hijau yang sudah disediakan. Dimohon untuk tidak berjualan di area jalan utama atau jalan protokol. Supaya lajur aktivitas masyarakat juga tidak terganggu dan tetap tertib,” tegas Heru.
Menurutnya, Pemprov DKI juga sudah menyediakan alternatif berdagang di area jalan penghubung sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. “Kami minta tolong dijaga kebersihannya, dijaga ketertiban lingkungannya demi kenyamanan bersama. Semua dapat kesempatan untuk berjualan dan mempromosikan produknya dengan baik. Tapi yang tidak tertib akan dikeluarkan dari zona dan dilarang berdagang,” tandas Heru.
Adapun sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin telah ditetapkan sebagai zona merah bagi para pedagang, artinya di sepanjang jalan protokol itu dilarang untuk berdagang. Sementara untuk zona hijau yang ditetapkan yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru 3, dan Jalan Kebon Sirih. Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.
Sejumlah pedagang menyambut baik kebijakan tersebut dan berjanji akan berjualan dengan tertib. “Alhamdulillah, akhirnya pedagang bisa lebih leluasa berdagang di sekitar area HBKB,” ujar Syahroni, pedagang kuliner dari Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menurutnya, sejak pandemi covid, area berdagang di HBKB sangat terbatas sehingga banyak pedagang yang tak kebagian tempat. (Joko)