HUKRIM  

9 Tahun Garap Anak Kandung 100 Kali, Lelaki Warga Teluknaga Tangerang Ditangkap Polisi 

JAKARTANEWS.ID-TANGERANG: Seorang lelaki berusia 54 tahun warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dijebloskan ke Rutan Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Dia dengan tega selama 9 tahun menggarap anak kandungnya sendiri.

“Pelaku SH menyetubuhi anaknya sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Gadis kencur itu diancam apabila menolak pelaku akan menceraikan  ibu korban,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing, Senin (5/9/2023) sore.

Diterangkan Rio, tersangka SH melakukan perbuatan bejatnya sejak tahin 2014 sampai bulan Agustus 2023. “Pelaku mengaku sudah 100 kali melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putrinya NF,” kata kasat reskrim dengan menyebutkan alasan tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya karena istrinya sibuk bekerja.

Rio membeberkan perbuatan pelaku,  pertama kali dilakukan pada tahun 2014, ketika korban masih berusia 10 tahun. Saat itu korban sedang tidur pulas dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong. Di tempat itulah perbuatan terkutuk  dilakukan pelaku.

Lebih lanjut Rio, terakhir kali, pada pertengahan Agustus 2023 lalu kembali tersangka SH melakukan perbuatan gilanya, saat gadis yang sudah remaja itu tidur  sendirian di rumah. Menghadapi bapaknya sudah kesetanan NF pasrah dan ketakutan,  karena pelaku sesumbar terus akan meninggalkan ibu korban

“Kepada penyidik, alasan SH  menyetubuhi anaknya karena istri sibuk berdagang dan kurang memperhatikan dirinya,” ujar Rio.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu, jelas Rio lagi,  terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orangtua mereka. Kepada kakaknya tersebut korban NF menceritakan kejadian yang menimpanya sehingga RY pun mengamuk lalu mengusir SH.

Berdasarkan laporan orangtua  korban,  polisi masih melakukan pendalaman atas kasus ini termasuk memeriksa kejiwaan tersangka. Selain itu pihaknya kini masih melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memulihkan kondisi dan psikologis korban.

Ditegaskan kasat reskrim, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang- Undang. Ancamannya paling lama 15 tahun penjara. (Warto)

Tinggalkan Balasan