Cak Imin Dipanggil KPK, Menkopolhukam: Bukan Politisasi Hukum

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Menkopolhukam Mahfud MD tidak sependapat apabila pemanggilan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikatakan sebagai politisasi hukum.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud kepada para wartawan, Selasa (5/9/2023).

banner 728x90

Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud meyakini hal itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

“Cak Imin tidak dipanggil sebagai TSK, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mahfud mengaku, dirinya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM di-OTT.

“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” beber Mahfud.

“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” tuntas Mahfud MD. (Daniel)

Tinggalkan Balasan