JAKARTANEWS.ID- TANGERANG: Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek jajaran mengamankan 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik. Sebanyak 6 pelaku diduga menjual obat tersebut turut diamankan.
Dalam rilis tertulisnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pengungkapan tersebut hasil dari operasi rutin dilaksanakan Unit Krimsus Satuan Reskrim Polres, Polsek Cipondoh,
Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari dalam satu minggu terakhir bulan Agustus 2023 lalu.
“Sebanyak 5.648 obat daftar G disita enam pelaku. Dua orang MT (21) DA (27) diamankan Unit Krimsus Polres, empat lainnya diamankan ZAL (21),AQ (24) ML (20) dan IR (26) diamankan oleh Polsek jajaran,” jelas kapolres, Selasa (5/9/2023) malam.
Menurut Zain, operasi rutin dengan sasaran obat- obatan terlarang yang dijual tanpa surat izin edar oleh penjual toko kosmetik dan warung sembako di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Disebutkan kapolres, Pelaku MT dan DA pemilik warung Sembako di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu pelaku ZAL pemilik toko kosmetik di Cipondoh, barang bukti 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet.
Masih dijelaskan Zain, pelaku ZAL mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku A saat ini (DPO) melalui jasa ojek online. Sedangkan Polsek Benda, merazia kios AQ Jalan Atang Sanjaya, menyita 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dibungkus plastik klip bening siap jual.
Selanjutnya kata kapolres, di Toko Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan, Polsek Neglasari menyita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer, Polsek Teluknaga merazia toko sembako di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menyita 124 butir tramadol dan 62 butir eximer. Pelaku IR pemilik toko diamankan polisi.
Zain mengungkapkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko kosmetik maupun warung sembako tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat- obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.
“Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, akan ditindaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu,” tegasnya dengan menambahkan untuk memberangus obat berbahaya tersebut pihaknya mengharapkan peran masyarakat.
Para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Warto)