JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Sepak terjang M. Yusrizki Muliawan, Dirut PT. Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro suami Puan Maharani dalam Skandal BTS 4G yang merugikan negara sebesar Rp8, 03 triliun dalam waktu dekat segera diketahui.
Hal tersebut menyusul bakal dilimpahkannya berkas perkara Yusrizki ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan lalu melimpahkan ke Pengadilan Tipikor secepatnya,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (4/9) malam.
Rencana pelimpahan berkas perkara Yusrizki menyusul telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan, Jampidsus, Kejaksaan Agung kepada Tim JPU pada Direktorat Penuntutan dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, 16 Agustus.
Pelimpahan tahap dua dilakukan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 Agustus 2023.
Tim JPU pada Kejari Jakarta Selatan lalu menerbitkan surat penahanan selama 20 hari, sejak 16 Agustus – 4 September 2023 dan dapat diperpanjang 30 hari sesuai kepentingan penuntutan.
Nama Yusrizki mencuat ke permukaan dalam persidangan atas nama terdakwa Mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan 5 terdakwa lain.
Mulai, dugaan penunjukan perusahaan tersebut sebagai subkontraktor dalam Penggadaan Panel Surya BTS dan lainnya yang diduga atas permintaan Johnny kepada Dirut Bakti Anang Achmad Latif. Serta aliran dana kepada Yusrizki hingga Rp50 miliar dan 2, 5 juta dolar AS.
WINDI PURNAMA
Selain M. Yusrizki Muliawan, Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan, Jampidsus, Kejaksaan Agung juga telah menyatakan lengkap berkas perkara atas nama tersangka Windi Purnama yang disebut orang kepercayaan Irwan Hermawan (tersangka) pada 9 Agustus lalu.
Pembedanya, pelimpahan tahap dua terhadap Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera itu baru akan dilakukan dalam waktu dekat ke JPU pada Kejari Jakarta Selatan.
“Saat ini sedang dipersiapkan untuk dilakukan pelimpahan tahap dua (berupa tersangka dan barang bukti),” tambah Ketut.
Pembeda lain, Yusrizki dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Windi dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/ 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JILID II
Yusrizki dan Windi adalah dua tersangka pada Skandal BTS 4G Jilid II.
Sementara Jilid I terdiri 6 tersangka, mulai Johnny G. Plate, Anang A. Latif, Dirut PT. Moratelindo Galumbang MS, Peneliti Hudev UI Yohan Suryanto dan Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment Mukti Ali dan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Nama Windi mencuat ketika Kadiv Hukum Bakti sekaligus Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia BTS Darien Aldiano dalam persidangan, Kamis (3/8) dengan terdakwa Johnny memberikan uang Rp50O juta kepada Tim Pokja beranggotakan lima orang.
Patut diduga uang yang diberikan berasal dari tiga konsorsium dan subkontraktor Proyek BTS, seperti dari PT. Sarana Global Indonesia Rp28 miliar, PT.JIG Nusantara Persada Rp26 miliar, Steven Setiawan Sutrisna / PT Waradana Yusa Abadi Rp28 miliar, Jemmy Sutjiawan / PT Sansaine Exindo (Rp37 miliar+Rp57 miliar dan anggota konsorsium PT. Aplikanusa Lintasarta Rp7 miliar.
Perkara mencuri perhatian publik lantaran dugaan adanya pengaturan tender, proyek molor hingga diperpanjang sampai tiga kali dan terakhir pembayaran proyek 100 % meski proyek belum selesai dilakukan.
PENYELIDIKAN
Terakhir, ada dugaan permufakatan untuk menghentikan penyelidikan perkara BTS dengan mengalirkan ke 11 orang yang diduga uangnya berasal dari Irwan yang memperolehnya dari konsorsium dan subkontraktor Proyek BTS.
Antara lain, Nistra Yohan diduga Staf Ahli Sugiono (Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra) menerima aliran Rp70 miliar. Disusul, ES diduga M. Erry Sugiharto (Direktur SDM Pertamina) pada pertengahan tahun 2022 sebesar Rp10 miliar.
Berikutnya, WS diduga Windu Aji Sutanto dan SJS diduga Setyo Joko Santosa Rp75 miliar, Sadikin Rp40 miliar (Pertengahan 2022) dan WL diduga Walbertus Natalius Wisang Rp4 miliar. Terakhir, Dito Ariotedjo (Menpora) pada November -Desember 2022 sebanyak Rp27 miliar.
Seperti halnya Sugiono, Dito (Golkar) juga membantah telah menerima aliran dana tersebut.(ahi)