JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 pelaku kejahatan penyuntikan atau pemindahan gas LPG bersubsidi 3 kg ke non subsidi 12 kg.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku yang menjadi tersangka berinisial M alias Aming (31), W (30), MR (28) dan S (44).
“Kami menangkap 4 tersangka dan beberapa barang bukti pengoplosan tabung gas LPG di 2 lokasi penyuntikan di wilayah Pagedangan, Kab Tangerang dan Cengkareng, Jakarta Barat,” Ade Safri melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).
Menurut Ade, barang bukti 8 unit mobil Pick Up, ratusan tabung gas LPG 3 kilo dan 12 kilo, alat pemindahan isi tabung gas dan 1 kantong plastik segel dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dijelas juga, pihaknya masih memburu satu tersangka berinisial M (50) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka berawal dari ketika polisi mengamankan kendaraan Pick Up Grand Max warna hitam dengan No Pol F 8314 HU yang dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg.
”Dari mobil Pick Up tesebut kejahatan penyuntikan gas bersubsidi ke non subsidi terbongkar. Kita amankan lantaran dicurigai membawa tabung elpiji berukuran 12 kg,” paparnya.
Dari keterangan sopir, petugas bergerak menuju lokasi yang disebutkah. Ternyata benar ada kegiatan pemindahan isi gas LPG di Perkebunan Karet Jl. Kp. Bojong Desa Taman Sari, Kec. Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Saat dilakukan pengecekan di tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan Gas Subsidi tersebut petugas mengamankan barang bukti 8 unit mobil Pick Up bermuatan tabung gas, 241 tabung ukuran 12 kg, 4 tabung 50 kg, 909 tabung 3 kg , 28 alat pemindahan isi tabung 12 kg, 10 Alat pemindahan isi tabung 50 kg, 1 kantong plastik segel.,” tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Amin)