Dampak Udara Buruk Jakarta, Disdik DKI Wajibkan Siswa dan Guru Pakai Masker Saat Belajar-Mengajar

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan kepada para guru dan murid di seluruh sekolahan di Ibukota agar mengenakan masker saat kegiatan belajar-mengajar. Kebijakan tersebut berlaku dari sejak akhir Agustus 2023 lalu hingga batas waktu diumumkannya kualitas udara di Jakarta kembali membaik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengimbau para pendidik maupun anak didik agar mematuhi Kebijakan tersebut. “Perlu diketahui bahwa belakangan ini kualitas udara di Jakarta masuk katagori buruk atau tidak sehat sehingga siapapun yang beraktivitas di luar rumah agar mengenakan master untuk menyaring udara yang masuk ke saluran pernapasan,” kata Purwosusilo di Jakarta, Kamis (7/9).

Ia menyatakan telah membuat Surat Edaran Nomor 0049 yang berisi beberapa point demi mencegah penyakit kepada siswa selama kualitas udara buruk yang dikeluarkan 23 Agustus 2023 kemarin. Purwosusilo menjelaskan salah satu point dalam surat edaran itu adalah menerapkan protokol kesehatan selama kualitas udara di Jakarta buruk. “Selain memakai master selama beraktivitas di sekolah, juga ada beberapa imbauan lainnya demi kesehatan siswa dan guru,” ujar Purwosusilo.

Adapun sejumlah imbauan lainnya antara lain mengurangi kegiatan di luar rumah, menjaga imunitas, konsumsi makanan bergizi, minum air putih secukupnya, istirahat yang cukup. “Point berikutnya adalah berkomunikasi dengan Fasilitas Kesehatan jika terjadi murid atau guru mengalami tanda-tanda gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan sebagainya agar cepat ditangani tenaga kesehatan,” jelasnya.

Purwosusilo menambahkan, untuk penerapan kebijakan agar berjalan maksimal, dia sudah meminta kepada jajaran Sudin Pendidikan, Kasatlak, Kecamatan, dan Pengawasan untuk memantau pelaksanaan surat edaran tersebut. “Semoga tidak ada lagi anak didik maupun guru yang sakit akibat terdapat oleh udara buruk,” harapnya. Kebijakan tersebut berlaku hingga beberapa bulan ke depan sampai dinyatakannya kualitas udaradiJakarta dalam kondisi aman. (Joko)

Tinggalkan Balasan