JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria di sebuah kontrakan di daerah Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang. AJ (44) ditangkap terkait kepemilikan senja api rakitan jenis pen gun berikut 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat, beberapa hari lalu bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba).
“Personel Reskrim Polsek Pinang, segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat kontrakan yang menjadi sasaran anggota kami digeledah diamankan seorang pria berinisial AJ,” kata Zain, Minggu (10/9/2023) pagi.
Pada penggeledahan di kontrakan tersebut, lanjut kapolres, sejumlah anggota dipimpin Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mendapatkan
sepucuk senjata berbentuk pen gun di tas pinggang milik AJ. Selain itu ditemukan sejumlah amunisi, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru.
Kapolres menuturkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku senjata api rakitan jenis pen gun ini adalah miliknya. “Diduga senpi pen gun tersebut untuk dipakai tindakan kejahatan. Terkait asal usul senjata api masih kami dalami,” ujar Zain.
Ditegaskan kapolres, pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Warto)