3 Tersangka Baru Skandal BTS Ditetapkan: Korporasi- Pihak Lain Menyusul?

Nasib Dito Menggambang

Dirut PT. Sansaine Exindo sesaat akan dibawa ke penjara. (Ist)

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Tiga tersangka baru Skandal BTS 4G ditetapkan, Korporasi dan pihak lain bakal segera menyusul?

“Kami apresiasi sikap tanggap Kejaksaan Agung atas berbagai fakta hukum baru dipersidangan, ” puji Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Senin (11/9) malam.

Namun, dia berharap Kejagung tidak berhenti kepada ketiga tersangka mengingat banyak temuan di sidang terdakwa Johnny G. Plate DKI yang terkadang membuat hakim marah dan minta penyidik tidak tebang pilih.

“Kami meyakini Kejagung akan menjawab semua pertanyaan di ruang publik soal perkara BTS yang jauh dari harapan,” akhirinya.

Bisa jadi, dugaan yang dimaksud soal dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Bakti- Kominfo melalui Galumbang MS ke Irwan Hermawan dari setoran konsorsium dan subkontraktor.

Selain itu terkait dugaan tiadanya lelang sebagaimana mestinya, seperti PT. IBS yang gagal bersaing untuk Paket 1 dan 2, namun bisa memenangkan Paket 4 dan 5, sebab tidak ada yang berminat karena proyek berada di titik terluar Indonesia.

Mega proyek berbiaya Rp10 triliun sebanyak 80 % dikorupsi. Menurut audit BPKP kerugian negara mencapai Rp8, 032 triliun.

Kerugian negara dihitung dari baru terbangunnya tower BTS 4G hanya 4. 200 dari rencana semula 7 ribuan lebih.

Cacat hukum lain, proyek belum selesai meski sudah diaddendum sampai 8 kali, tapi pembayaran sudah dilakukan 100 persen!

Sebelum ini telah ditetapkan 5 tersangka pada BTS Jilid I atas nama Johnny Gm. Plate (Eks. Menkominfo), Galumbang MS (Dirut PT. Moratelindo), Dirut Bakti Anang Achmad Latif), Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment Mukti Ali dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Hudev UI).

Kemudian, dua tersangka BTS Jilid II atas nama M. Yusrizki Muliawan (Dirut PT. BUP milik Happy Hapsoro suami Puan Maharani) dan Windi Purnama (Orang Kepercayaan Irwan Hermawan).

SUDAH DIPREDIKSI

Ketiga tersangka yang ditetapkan, adalah Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, M. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile/Backhaul pada Bakti-Kominfo) dan Jemy Sutjiawan (Dirut PT. Sansaine Exindo.

“Telah ditemukan cukup bukti sehingga mereka dijadikan tersangka. Demi kepentingan penyidikan para tersangka dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Kuntadi, di Gedung Bundar, Kejagung, Senin petang.

Ketiga tersangka terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 29 tahun penjara, karena mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Penetapan ketiga tersangka tidak hanya sudah nampak saat mereka bersaksi untuk terdakwa Johnny G. Plate Dkk, tapi dalam proses penyidikan.

Elvano misalnya, Kejagung sudah menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak lainnya, beberapa bulan lalu.

Lalu, Jemy terakhir mengembalikan kerugian negara sebesar Rp36, 8 miliar.

NASIB DITO ?

Mengacu kepada penggalan BAP Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy), Elvano dan Feriandi menerima dana haram Rp2, 3 miliar pertengahan 2022.

Nama lain, LH diduga Latifah Hanum sekitar Maret sampai Agustus 2022 sebanyak Rp1,7 miliar.

Berikutnya, Staf Ahli Menteri sebesar Rp40 miliar sekitar April 2021 sampai Oktober 2022.

Lalu, NY diduga Nistra Yohan diduga Staf Ahli Sugiono (Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra). Gerindra bantah menerima aliran Rp70 miliar.

Disusul, ES diduga M. Erry Sugiharto (Direktur SDM Pertamina) pada pertengahan tahun 2022 sebesar Rp10 miliar.

Berikutnya, WS diduga Windu Aji Sutanto dan SJS diduga Setyo Joko Santosa Rp75 miliar, Sadikin Rp40 miliar (Pertengahan 2022) dan WL diduga Walbertus Natalius Wisang Rp4 miliar.

Terakhir, Dito Ariotedjo pada November -Desember 2022 sebanyak Rp27 miliar.

Dito membantah dan uang tersebut telah diserahkan orang berinisial S ke Maqdir Ismail (penasehat hukum Irwan) dan diteruskan ke Kejagung, Kamis (13/7). (ahi)

Tinggalkan Balasan