JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp14,57 triliun dari 158 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) per 31 Juli 2023.
Jumlah tersebut berasal dari simpanan Rp731,4 miliar pada tahun 2020, simpanan sebesar Rp3,90 triliun pada tahun 2021, simpanan sebesar Rp5,51 triliun pada tahun 2022, dan simpanan sebesar Rp4,43 triliun pada tahun 2023. Jumlah PMSE yang ditetapkan sebagai pemungut PPN adalah sebanyak masih sama dengan jumlah pengepul dalam sebulan terakhir.
“Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Agustus 2023 pemerintah belum menunjuk PMSE baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti di Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Selama Agustus 2023, pemerintah hanya mengoreksi unsur data dalam surat keputusan pengangkatan Degreed, Inc. dan TradingView, Inc.
Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan upaya ( level of playing field ) antara pelaku usaha digital dan konvensional, pemerintah telah mengatur penunjukan pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK .03/2022.
Sesuai aturan, pelaku usaha yang ditetapkan sebagai pemungut wajib memungut PPN sebesar 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan tersebut, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (YOK)