JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Jakarta Boxing Open (JBO) kembali digelar dengan mengusung tema Inspiring The Next Generation di Hallf Patiunus, Jakarta Selatan belum lama ini. Ketua pelaksana JBO, Egi Rozten mengatakan kegiatan JBO bagi para Atlet dapat menjadi wadah untuk berkompetisi dan menambah pengalamannya.
”Sebanyak 154 petarung pemula telah mendaftarkan menjadi peserta” ungkap Egi. Para atlet yang bertarung di pertandingan ini mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi cedera.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, mengungkapkan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial pihaknya memberikan perlindungan kepada para atlet sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mengamanahkan setiap pelaku maupun atlet berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami hadir di sini memberi perlindungan kepada para atlet atau petarung tinju yang terdaftar menjadi peserta di JBO Seri 3,” ujar Irfan. Apabila terjadi insiden akibat pertandingan ini, sambung Irfan maka atlet tersebut diberikan pelayanan pengobatan di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan untuk pengobatan akibat dari insiden itu.
“Komitmen kami untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini adalah wujud nyata dari komitmen kami yaitu mendukung para atlet di Indonesia untuk berprestasi dengan memberikan rasa aman, nyaman serta ketenangan pikiran selama berkompetisi”, ungkap Irfan.
Irfan mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja. Terutama saat ini untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, kali ini BPJS Ketenagakerjaan sasar ratusan atlet tinju.
Menurut Irfan, BPJS Ketenagakerjaan mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal akan dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial. Begitu pula agar mereka segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta. Irfan mengatakan saat ini BPJS Ketenagakerjaan secara masif melakukan pendekatan kepada pekerja informal dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Irfan mengatakan pihaknya saat ini mengoptimalkan strategi ekstensifikasi, intensifikasi dan retensi. Memanfaatkan peluang kerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, business to business, serta utilisasi engine Perisai. Target kampanye Kerja Keras Bebas Cemas akan digunakan untuk melindungi sebanyak-banyaknya pekerja BPU.
”Dalam mempercepat terwujudnya universal coverage, kami terus berupaya maksimal mensosialisasikan, mengedukasi, serta mengakuisisi peserta khususnya peserta BPU dari berbagai macam latar belakang pekerjaan termasuk atlet tinju,” ungkap Irfan.
Irfan menambahkan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tapi juga pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Para pekerja informal itu, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan pekerja BPU.
“Seluruh pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irfan. Lebih lanjut dia menjelaskan pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut.
Irfan mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan pada event ini melindungi dengan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Untuk perlindungan kecelakaan kerja atau cedera dalam bertanding yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni manfaat pengobatan sampai dengan pasien sembuh dengan biaya tidak terbatas,” ungkap Irfan.
Pihaknya berharap ke depannya event-event seperti ini, bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu para atlet di daerah juga dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mendaftarkan diri menggunakan e-KTP di kantor/kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (Dani)