Kajati DKI Jakarta: Pelajar Harus Selektif Bermedsos, Sebab Bisa Menjadi Mimpi Buruk

Dialog dengan Pelajar di SMAN 35

Kajati DKI Jakarta saat berdialog dengan pelajar. (Ist)

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani ingatkan para pelajar berhati-hati (Selektif, Red) menggunakan sosial media (Sosmed), bila tidak dalam sekejap akan menjadi buruk. Penjara ujungnya.

“Gunakan Medsos seperlunya dan cek kebenarannya crosscheck pesan berantai yang masuk. Jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara, jika informasinya tidak benar,” katanya, Senin (11/9).

Statement Kajati DKI Jakarta disampaikan saat berdialog dengan 200-an siswa SMA Swasta dan Negeri di SMAN 35, Jakarta Pusat.

Acara ini sudah kesekian kali digelar bagian Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar.

Terakhir, acara serupa digelar di SMAN 32 Jakarta Timur yang juga diikuti 200-an siswa SMA Negeri dan Swasta di Jakarta Timur.

Diketahui, Reda Manthovani adalah alumnus SMAN 35. Acara berlangsung semarak lantaran berjumpa para guru saat masih di SMAN 35.

SANKSI PIDANA

Menurut Reda, ajakan untuk berhati-hati menggunakan Medsos bukan dimaksud untuk melarang bermedsos, namun semata menghindari penggunaan berlebihan agar tidak berurusan dengan pidana.

Dia menjelaskan, sejak 2008 babak baru dimulai dalam dunia hukum saat diberlakukan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian dirubah dengan UU No. 19/2016.

“Di dalam UU dimaksud diatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi.”

Berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan Medsos adalah Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45.
Impelementasi dari UU No.11/ 2008 tentang ITE sebagaimana dirubah dengan UU No. 19/2016.

Selanjutnya, ketentuan tersebut diperkuat dengan SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022.

SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.

Kepala SMAN 35 Jakarta Drs. Heriyanto menyampaikan terima kasih atas kedatangan Kajati DKI Jakarta, sebab acara JMS sangat bermanfaat untuk siswa-siswi.

“Kita berharap paska acara ini para siswa lebih mengenal hukum (sanksi pidana, Red) sehingga lebih berhati-hati menggunakan Medsos,” akhirinya. (ahi)

Tinggalkan Balasan