Tangkap Buronan Arwan Koty: Kapan Giliran Juni Direktur CV. Sri Makmur Buron Sejak 2012?

Kisah Nestapa Pengusaha Pribumi

Buronan saat ditangkap (versi Kejagung diamankan, Red). (Ist)

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Tim Taangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung unjuk kinerja. Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI atas nama Arwan Koty berhasil diamankan, Selasa (12/9) sekitar pukul 13. 20 WIB.

“Statusnya terpidana perkara pengaduan fitnah, seperti diatur Pasal 317 ayat (1) KUHP,” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Selasa (12/9) malam.

Berbeda dengan Arwan, Yuni (Direktur CV. Sri Makmur) tersangka perkara LTE Major Overhoul Gas Turbine 1. 1 dan 1. 2 PLTGU, Belawan, Medan hingga kini belum ditemukan, sejak dinyatakan buron 2012.

Sementara lima tersangka lain notabene Pejabat PLN telah diputus bersalah 5 tahun – 10 tahun. Yuni adalah pemenang lelang proyek milik PT. PLN tersebut.

Ketut Sumedana menjelaskan Arwan yang tinggal di Jalan KH. Hastin Ashari 75A, Gambir, Jakarta Pusat dan Jalan Akasia Golf V No.16, Bukit Golf Mediterania, PIK, Jakarta Utara divonis 6 bulan.

Namun, sejak dinyatakan bersalah sesuai Putusan Mahkamah Agung No: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022 Arwan tidak diketahui keberadaanya dan lalu dimasukan dalam DPO alias dinyatakan buron.

“Tim Jaksa Eksekutor akan segera mengeksekusinya,” pungkasnya.

JUSTRU BELAWAN

Perkara LTE Major Overhoul Gas Turbine menyisakan tanda tanya, sebab disaat perburuan perempuan buron Juni, diterbitkan Sprindik dan menjadikan Bahalwan, 4 Pejabat PLN dan Direktur PT. Dirgantara Indonesia dijadikan tersangka.

Mereka dijadikan tersangka terkait proyek yang sama, namun untuk 2. 1 dan 2. 2 yang semula dimenangkan PT. Siemens.

Belakangan Siemens didepak PLN, sebab penawaran Siemens sebesar Rp850 miliar di atas plafond PLN Rp642 miliar.

PLN tender ulang dan dimenangkan Konsorsium terdiri PT. Mappna Indonesia dan PT. Nusantara Turbin dan Propolasi (anak usaha PT. Dirgantara Indonesia).

Proyek yang dikerjakan Mappna Indonesia (join venture Indonesia dan Iran) dan PT. Nusantara dapat dikerjakan lebih cepat dari jadwal.

Bahkan, biayanya hanya Rp400-an miliar serta target listrik yang dihasilkan sebanyak 145 MW di atas target 132 MW.

Namun yang terjadi, Dirut Mappna Bahalwan ditersangkakan bersama 4 Pejabat PLN dan Direktur Dirgantara Indonesia. Bahalwan dikenal pengusaha pribumi yang sukses dan taat beragama.

Alasan Kejaksaan Agung saat itu out put mesin dengan teknologi dari Iran hanya memasok 123 MW bukan 132 MW.

Bahalwan mempertanyakan hasil cek oleh penyidik, sebab pengecekan beban listrik dilakukan pada siang hari bukan malam hari saat puncak pemakaian listrik.

Dugaan saat itu karena adanya pesaing Mappna yang tidak ingin Mappna eksis juga terkait persaingan proyek listrik bernilai triliunan di Jakarta Utara.

Meski, tidak terbukti merugikan keuangan negara, namun Bahalwan tetap dinyatakan bersalah dan divonis 19 tahun penjara. (ahi)

Tinggalkan Balasan