HUKRIM  

Ketangkap Curi Kabel di PIK 2, Kawanan Maling Diamankan Polsek Teluknaga Tangerang

JAKARTANEWS.ID- TANGERANG : Tiga pria berinisial J alias A (20),  ZA (25) dan DE (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota. Kawanan tersebut ketangkap basah hendak mencuri kabel di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, AKP Anggie Agus Putra menjelaskan,  pencurian kabel itu terjadi Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 00:00 WIB.

“Ketiga lelaki  itu sebelum diamankan memang sudah dicurigai petugas keamanan (security) setempat,” kata Anggie dalam rilis tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Rabu (13/9/2023) malam.

Dipaparkan kapolsek, saat  ketiga orang tersebut ditanya malah menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) yang dikeluarkan oleh PT. MOT. Namun petugas keamanan tidak percaya begitu saja, terlebih dilakukan mereka pada tengah malam. “Lantaran curiga security di Distrik 28 Proyek Pasir Putih PIK 2 langsung menghubungi polisi Polsek Teluknaga,” jelas Anggie.

Menerima laporan tersebut, beberapa anggota Reskrim Polsek Teluknaga lalu ke lokasi kejadian untuk mengamankan para pelaku.”Ternyata surat kuasa dan keterangan yang ditunjukan ketiga pelaku hanyalah  akal-akalan mereka saja untuk memuluskan aksinya,” ungkap Anggie yang baru dua minggu menjabat sebagai Kapolsek Teluknaga tersebut.

Masih diterangkan kapolsek, dari lokasi kejadian anggotanya lalu membawa para pelaku berikut 76 meter kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sebagai barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ditegaskannya, pelaku dapat  dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, ancaman pidananya penjara diatas 1 tahun. (Warto)

Tinggalkan Balasan