JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Cerobong pabrik pelebaran baja PT Jakarta Central Asia Steel (JCAS) di Jalan Raya Bekasi, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, disegel Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta. Pasalnya cerobong yang diduga tidak sesuai standar dan menimbulkan polusi di atas ambang batas tersebut juga tidak ada Sertifikat Layak Operasi (SLO).
Penyegelan cerobong tentunya menghentikan aktivitas pabrik pelebaran baja tersebut. Sejak dilantik Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Satgas PPU yang terdiri dari SKPD gabungan diterjunkan ke lapangan untuk menindak berbagai aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara di Ibukota. Dalam dua minggu terakhir, Satgas PPU telah menindak tegas empat industri yang abai dalam pengelolaan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan selama dua pekan terakhir, Satgas PPU DKI Jakarta melalui Dinas yang dipimpinnya telah menindak empat industri yang lalai dalam pengelolaan lingkungan. “Adapun terakhir yang dikenakan tindakan tegas berupa penyegelan adalah cerobong milik perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel,” kata Asep di Jakarta, Rabu (13/9).
Penyegelan itu dilakukan dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel, tertanggal Jumat, 8 September 2023. “Secara resmi penyegelan dilakukan pada hari ini,” papar Asep. Sebelum penyegelan, pihaknya maupun Satgas PPU telah memberikan sanksi administratif. “Namun sanksi administrasi tersebut tidak diindahkan perusahaan sehingga kami tingkatkan menjadi penyegelan dan penghentian operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” jelas Asep.
Jika pihak perusahaan tidak segera mengurus SLO, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan untuk membekukan bahkan mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut. “Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar. Kami akan izinkan kembali operasional apabila mereka bisa menunjukkan kembali SLO yang masih berlaku,” tegas Asep sambil menambahkan bahwa industri yang menggunakan fasilitas pembuangan limbah, termasuk cerobong pembakaran harus memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO).
Satgas PPU DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama pencemaran udara. Langkah ini ditempuh guna memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang saat ini berstatus tidak sehat. “Ditargetkan, pada tahun 2030, semua industri di Jakarta harus benar-benar memiliki standar yang ramah lingkungan. Semuanya sudah diatur melalui Keputusan Gubernur No. 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Semua industri di Jakarta harus rendah emisi,” tutup Asep. (Joko)