Kejagung Wacanakan Restitusi- Kompensasi bagi Warga Terdampak Kerusakan Pertambangan

Terima Audiensi dan Silaturahim BRGM

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung wacanakan restitusi dan kompensasi bagi masyarakat korban terdampak tindak pidana korupsi perkebunan dan pertambangan.

Statement ini disampaikan oleh Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana saat menerima Pengurus Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam rangka Silaturahim dan perkenalan singkat mengenai BRGM, Rabu (13/9).

Ketut menjelaskan isu strategis tentang perlindungan gambut selama ini hanya diterapkan pidana tambahan, uang pengganti kerugian negara dan kerugian perekonomian negara pada setiap perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

“(Jadi) Perlu adanya pemidanaan progresif untuk memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara atas kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dalam bidang perkebunan dan pertambangan guna menjaga ekosistem secara ekologis maupun ekonomis,” ujarnya memberi alasan.

Terkait harapan BRGM, Ketut memastikan Kejaksaan akan senantiasa membantu dan mendukung segala upaya yang dilakukan BRGM.

“Kejaksaan siap mensukseskan Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove demi kedaulatan negara,” akhirinya.

SELUAS 1, 2 JUTA HA

Sebelumnya, Sekretaris Utama BRGM Ayu Dewi Utari menyatakan bahwa Indonesia mempunyai luas lahan gambut sebesar 13,9 juta hektar dan luas sebaran mangrove 3,3 juta hektar dalam peta mangrove nasional 2021.

“Dari total luas wilayah tersebut, BRGM memiliki target restorasi gambut lebih dari 1,2 juta hektar dari lahan yang rusak, serta target rehabilitasi mangrove yang tersebar hingga 600 ribu hektar secara nasional,” paparnya.

Selain itu, masih kata Ayu BRGM menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan BRGM guna mengurangi kerusakan, yakni mensukseskan program Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.

“Kegiatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini sangat berpengaruh positif dengan kedaulatan negara sehingga perlu dijalankan secara terukur, konsisten dan berkelanjutan.”

Terakhir, dia berharap Kejaksaan untuk turut bersama dalam mensukseskan program dalam aspek penegakan hukum.

“Semua dilakukan untuk mendukung upaya pelaksanaan percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove ini, ” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri Kabid Media dan Kehumasan R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., Kasubid Hubungan Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H.

Jajaran dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Teguh Prio Adi Sulistyo, Nurtusniati, Desta Ambarsari, Ibnu, dan Julia. (ahi)

Tinggalkan Balasan