Jaksa Agung: Kejaksaan Bukan Alat Politik!

Dalam Sidak Tidak Disinggung Kasus PLN

Jaksa Agung didampingi Jamdatun Feri Wibisono (kiri) dan Kapuspenkum. (ist)

JAKARTANEWS..ID-JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin tegaskan Kejaksaan bukan alat politik, tetapi lembaga penegak hukum yang bertujuan menuntaskan persoalan hukum.

Oleh karena itu, dia mengatakan di tengah hiruk pikuk proses demokratisasi dan perpolitikan tanah air, penegak hukum harus tetap bekerja.

Statement Burhanuddin disampaikan dalam kunjungan mendadak (Sidak) ke Satker Jampidsus, Jamdatun dan Jampidum, sejak 13- 14 September.

Pernyataan ini cukup menarik di tengah kritik keras kepada KPK terkait pemeriksaan Cawapres Muhaimin Iskandar dalam perkara dugaan korupsi di Kemenaker, belum lama ini.

Protes dilontarkan terkait dugaan upaya menyingkirkan Paslon Anies R. Baswedan – Cak Imin dalam Pilpres 2024 yang dikehendaki segelintir Elit agar hanya diikuti dua Paslon.

Namun, semua tudingan dibantah Ketua KPU Firli Bahuri. Alumnus SMAN 3 Palembang ini tegaskan penanganan perkara di Kemenaker bukan karena kepentingan politik.

“Kami sambut baik Statement Pak Jaksa Agung, ” ujar Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea, Sabtu (16/9).

Menurut dia, hendaknya apa yang disampaikan Jaksa Agung menjadi Policy lembaga penegak hukum lainnya.

“Rakyat akan menilai mana murni hukum atau tidak. Diamnya rakyat bukan berarti mereka setuju, ” akhirinya seraya meminta lembaga penegak hukum bekerja untuk Indonesia Lebih Baik bukan kepentingan sesaat

ALAT POLITIK

“Kita bukan Alat Politik, tapi kita adalah penegak hukum yang tujuannya menuntaskan segala persoalan hukum di negeri ini, ” katanya seperti dikutip Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya, Sabtu (16/9).

Dia tetap meminta Jajarannya di semua tingkatan terus bekerja di tengah hiruk pikuk proses demokratisasi dan perpolitik di tanah air.
“Harus tetap bekerja, ” pinta pria pemilik cambang kumis ini.

Kejagung dan KPK adalah dua lembaga penegak hukum, namun memiliki perbedaan dalam menyikapi proses demokratisasi, khususnya Pileg dan Pilpres 2024.

Kejagung mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses hukum terkait dengan para pihak yang tengah terlibat dalam Pileg dan Pilpres agar terhindar tudingan mengkriminalisasi.

Sebaiknya, KPK tetap melanjutkan penanganan hukum terkait dengan dugaan keterlibatan para pihak yang mencalonkan diri dalam Pileg dan Pilpres.

PROFESIONAL

Dalam Sidaknya di Pidsus dan diterima langsung oleh Jampidsus dan Jajaran, Jaksa Agung mengingatkan di tahun politik ini, seluruh pihak akan membawa jargon politisasi dan kriminalisasi dalam penegakan hukum.

“Asalkan kita tegas, profesional, dan independen dalam penegakan hukum, maka masyarakat akan menilai kinerja kita,” tuturnya.

Dari pengamatan apa yang dilakukan Febri dan Gerbongnya jauh dari kepentingan dan atau menjadi alat politik. Semata penegakan hukum.

Contoh paling anyar, perkara BTS 4G. Selain menjadikan tersangka Menkominfo (saat itu) Johnny G. Plate yang juga Sekjen Partai Nasdem, juga tanpa rasa takut menjadikan Ismael Thomas, Politisi PDIP sebagai tersangka perkara penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya.

Hanya saja, dalam kunjungan tersebut tidak disinggung nasib perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN yang disampaikan langsung Burhanuddin penerbitan Sprindik kepada Pers, Rabu (25/7/2022).

Perkara yang disidik sejak 14 Juli 2022 sejak Februari terhenti pemeriksaan tanpa berujung penetapan tersangka. (ahi)

Tinggalkan Balasan