Rasanya Pantas Ungkapan ini Buat Wanita Pengusaha Vinna Sencahero

Sepandai-pandai Tupai Melompat.....

Tim Tabur Gabungan saat mengamankan Vinna di Mal Arrasa, BSD. (Ist)

JAKARTANEWS.ID-JAKARTA: Rasanya pantas ungkapan ini pantas diberikan kepada perempuan wiraswasta Vinna Sencahero.

Ungkapan dimaksud, Sepandai-pandai Tupai Melompat, Suatu Kali Jatuh Juga.

Vinna adalah terpidana perkara menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Sandang status buronan sejak 2016, membuat dirinya percaya diri dan berani melenggak di Mal Arrasa, BSD, Tangerang Selatan, Banten.

Namun, justru kepercayaan dirinya menjadi kelemahannya dan tidak mawas diri. Nalurinya menghilang.

Benar, pada Sabtu (16/9) siang Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tanpa diketahui dirinya, terus membayang- bayangi.

Yakin yang dibayangi Vinna, Tim tak mau kehilangan momen. Mereka terus memepet dan memberitahukan status mereka, tepat pukul 13. 39 WIB.

Lantaran berada di ruang publik dan tak ingin ada kegaduhan, tim giring
perempuan 54 tahun yang bertempat tinggal di Cluster De Park De Brassia Blok D 10/7 hingga menuju kendaraan Tim Tabur di depan Mal.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan perburuan Vinna, karena saat akan dieksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1933 K/Pid.Sus/ 2015 Tanggal 22 Maret 2016 sudah tidak ada di tempat.

“Tim Jaksa Eksekutor pada Kejati Jatim lalu memasukan Vina dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) (alias Buronan, Red),” kata Ketut.

Sesuai Putusan MA, Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Menjatuhkan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan, yaitu sebesar Rp. 3, 033 miliar. (ahi)

Tinggalkan Balasan