JAKARTANEWS.ID – TANGERANG: Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 10 tersangka, pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, kasus pencurian itu dilakukan oleh dua kelompok dengan modus berbeda.
Menurut Jauhari, kelompok pertama dengan tersangka YS, OJ, DH, S dan AS memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta.
Kelompok kedua yakni dengan modus berpura-pura sebagai petugas leasing kendaraan bermotor untuk mengambil paksa kendaraan korban.
“Para tersangka di kelompok kedua bernisial DM, YN, RN, YE dan S,” kata Jauhari kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soetta, Senin (18/9/2023).
Dalam tindak pidana kasus pencurian ini, polisi dapat menyita delapan unit sepeda motor hasil curian, paket kunci letter T dan pakaian para pelaku.
Jauhari menerangkan, tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Bandara Soetta, dilakukan di 4 tempat kejadian perkara (TKP).
Empat TKP itu yakni di kantor Pos Bandara, area loading dock, area SPBU Pertamina dan Shell.
“Modusnya 5 tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” imbuhnya.
Pada modus kedua yang dilakukan kelompok beranggotakan 5 orang lainnya yakni berpura-pura sebagai petugas leasing.
Para pelaku mengambil paksa kendaraan yang sedang ditumpangi pemilik dengan memberikan surat fiktif perusahaan.
“Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelpon kantor, dalam keadaan lengah kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, dari pengakuan para pelaku kelompok pertama, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2021 silam.
“Para pelaku telah beraksi di 30 lokasi. Terbanyak di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Kota, di Bandara Soetta hanya 4 lokasi,” terangnya.
“Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual ke Sukabumi seharga Rp 2-5 juta per unit,” terang Reza seraya menjelaskan kelompok itu hanya menyasar kendaraan jenis Honda Beat lantaran memiliki alat khusus.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara 7 tahun.
Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu berpesan, dengan adanya kejadian itu pihaknya menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
“Pemilik diimbau memasang kunci ganda, serta tidak meninggalkan barang berharga saat kendaraanya diparkirkan. Apabila ada hal yang mencurigakan segera lapor ke polisi untuk mengantisipasi curanmor,” tuturnya.
Apresiasi Korban
Sementara itu, salah satu perwakilan korban bernama Ugan Ruswendi menyampaikan apresiasi lantaran sepeda motornya yang raib beberapa bulan lalu kini telah kembali ke tangannya.
“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Polresta Bandara Soetta. Karena kerja keras dari bapak bapak semua, kendaraan saya hari ini alhamdulilah sudah dikembalikan,” ucapnya.
“Saya berharap untuk kedepannya polisi bisa semakin dicintai masyarat dan mudah-mudahan Polri semakin presisi,” imbuhnya, seraya terbata-bata lantaran terharu kendaraannya bisa kembali. (Amin)