Jaksa Agung: Semua Punya Hak dan Peluang Sama Jadi Jaksa Agung

Beredar Jaksa Aktif dan Pensiunan

JAKARTANEWS..ID-JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin tegaskan semua punya hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan (Jaksa Agung, Red) di Kejaksaan.

“Semua memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan,” kata Jaksa Agung, Selasa (19/9).

Pernyataan tersebut disampaikan saat melantik 397 Jaksa yang dilantik di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan.

Para Jaksa yang dilantik dari Angkatan 80 yang lulus dari Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang I Tahun 2023.

Statement Jaksa Agung, Alumnus FH- Untag Semarang, Jateng saat bicara soal perjalanan karir mereka. Disebutkan, salah satu dari 397 Jaksa yang dilantik punya cita-cita luhur untuk memimpin institusi yang dicintai ini.

Dalam perjalanan sejarah, umumnya dari Orla hingga Orba, Jaksa Agung diduduki Pejabat TNI dan Jaksa Karier, terakhir Alm. Singgih SH.

Masuk Orde Reformasi, jabatan ini terkecuali, Alm. Letjen TNI Purn. M. Andi Ghalib di Era BJ. Habibie dan Marzuki Darusman (Era Gus Dur) diduduki Pensiunan Jaksa bukan Jaksa Aktif, mulai Alm. MA. Rachman, Alm. Basrief Arief, M. Prasetyo dan ST. Burhanuddin.

Jelang pergantian pemerintahan, akhir 2024 juga sudah banyak beredar nama- nama Pensiunan Jaksa yang digadang- gadang bakal menjadi Jaksa Agung.

Termasuk, Jaksa Aktif, khususnya yang berperan besar membongkar Skandal Mega Korupsi Jiwasraya, Asabri, CPO alias Minyak Goreng dan Tol MBZ.

KARAKTER

Jaksa Agung menjelaskan guna meraih impian tersebut, maka hendaknya Jaksa membangun karakter dirinya dan tidak semata penguasaan teknis tugas dan fungsi Jaksa semata.

“Karakter yang dimaksud membentuk dirinya sebagai Jaksa yang bertanggungjawab.”

Tanggungjawab ini, menurut dia terkait banyak hal, mulai moral responsibility, science responsibility, law responsibility, dan social responsibility.

“Tanggungjawab itu harus dilakukan dalam setiap tugas dan kewenangan yang dilaksanakan,” paparnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan
menyandang status Jaksa tidak cukup hanya dengan menguasai berbagai elemen-elemen kognitif yang berkaitan dengan kecerdasan dan kemampuan berpikir semata.

Namun, Jaksa juga harus dapat merefleksikan kemampuan kritis dan mempertajam afektif dalam menimbang baik buruk suatu tindakan, perbuatan dan keputusan yang hendak diambil.

“Saya teringat akan adagium romawi Quid Leges Sine Moribus, yang memiliki makna apalah artinya hukum tanpa adanya moralitas.”

Oleh karena itu, Burhanuddin mengatakan pentingnya seorang Jaksa tetap menjaga nilai moral lantaran penegakan hukum tidak selalu berbicara dalam konteks gramatikal semata, melainkan ada sudut etis yang harus diperhatikan oleh Jaksa.

“Masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, namun juga harus dapat menyentuh perasaan mendasar manusia mengenai apa yang adil dan bermanfaat,” akhirinya.

Penutupan PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 turut dihadiri Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan dan para keluarga wisudawan. (ahi)

Tinggalkan Balasan