Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Komisi II DPR RI bersama pihak pemerintah menyepakati revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dibawa ke Rapat Paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, mengagendakan Pembicaraan Keputusan Tingkat I, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

banner 728x90

Awalnya, Panja Revisi UU IKN yang diwakili Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU IKN.

Junimart menyebut revisi UU ini dalam rangka mempercepat persiapan pembangunan dan perpindahan IKN ke Kalimantan Timur, sehingga untuk memberikan kepastian hukum, percepatan proses persiapan pembangunan dan perpindahan ibu kota negara serta penyelenggara daerah khusus ibu kota nusantara dipandang perlu dilakukan perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Setelah itu, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terhadap pembahasan revisi UU IKN.

Dari 9 fraksi, terdapat satu fraksi yakni PKS yang menolak revisi UU IKN.

Sementara sisanya 8 fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP setuju RUU IKN dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.

“Apakah kita bisa menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini untuk (dibawa pada) pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI yang akan datang?,” tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

“Setuju……,” jawab peserta rapat dengan kompak.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin kepada JakartaNews.id seusai rapat menyatakan, saat ini hanya tinggal mencari waktu saja untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna.

“Ya saat ini kita tinggal menunggu waktu saja kapan waktu yang tepat untuk dibawa ke paripurna, karena pembahasan di tingkat I sudah selesai dan mayoritas fraksi di DPR menyetujui revisi UU IKN ini,” ungkap Yanuar.

Adapun Panja menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.

Di antaranya kluster terkiat kewenangan khusus, klaster nomor terkait pengisian jabatan, klaster terkait penyelenggaraan perumahan, klaster terkait batas wilayah, dan klaster nomor terkait mitra di DPR RI.

Turut hadir dalam rapat kerja hari ini yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Kemudian perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Komite I DPD RI. (Daniel)

Tinggalkan Balasan