Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home2/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Pelaku Penyuntikan Tabung LPG dari 3 Kg ke 12 Kg di Lebak Diamankan Polda Banten, Sita 1.208 Tabung LPG

JAKARTANEWS.ID-SERANG:  Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, mengamankan empat pelaku penyuntikan tabung LPG dari 3 kilogram ke 12 kilogram. Pada pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1.208 tabung LPG. Keempat tersangka sampai Selasa (19/9/2023) pagi masih diperiksa secara intensif.

Pada press conference  bertempat di halaman Bidhumas Polda Banten,  Selasa siang, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirkrimsus,  AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa empat pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg ditangkap pada Senin (11/9/2023) lalu di Tanah Lapang Perumahan Grean Royal  Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Didik menyebutkan nama keempat palaku adalah  AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47). Namun penyidik masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku berinisial ST berperan sebagai pemilik Kegiatan, BD sebagai mandor, AN sebagai pengawas lapangan dan pemodal kegiatan.

Diungkapkan Kabid Humas, modus yang mereka gunakan  pelaku membeli tabung gas 3 kg dari wilayah Tangerang dan di  Bekasi kemudian dikirim ke Lebak, kemudian dilakukan penyuntikan isi gas LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong. “Pemindahan isi gas itu menggunakan selang dan regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 tabung gas melon ukuran 3 kg.

Barang bukti yang  diamankan, kata Didik, berupa 1.208 tabung LPG diantaranya yakni 901 tabung gas 3 kG yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12 kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong. 1 unit truk Mitsubishi Fuso No.Pol F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry No.Pol. B-9689-WAE, No.Pol. B-9833-JAA, No.Pol. A-8336-FG, No.Pol. B-9833-JAA, dan No.Pol. A-8550-ZR.

Didik menerangkan keuntungan  sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung mendapatkan keuntungan Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp 21.000.000 sampai dengan Rp 31.500.000 perhari.

Ditambahkan kabid humas,  dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dengan harga Rp 213.000 sampai dengan Rp 220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.

Didik menegaskan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. ” yaitu  Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

“Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” katanya menambahkan. (Warto)

Tinggalkan Balasan