Akhirnya Perjalanan Walbertus Wisang Berakhir di Penjara, Siapa Lagi Bakal Menyusul ?

Dijadikan Tersangka dan Ditahan

JAKARTANEWS.ID- JAKARTA: Akhirnya, Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang dijadikan tersangka Skandal BTS 4G.

Penetapan tersangka dilakukan usai diperiksa 1 x 24 Jam usai diamankan Kejaksaan Agung di pintu keluar ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (19/9).

banner 728x90

Bukan hanya itu, Walbertus yang dalam BAP Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) disebut menerima uang Rp4 miliar juga dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Nasib. Nasib. Tiada kejahatan berakhir bahagia. Penjara adalah tempatnya.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengingatkan penetapan tersangka WNW bukan terkait perkara pokok, yakni pengerjaan BTS 4G.

Namun, lanjut Ketut WNW ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan penghalangan penyidikan.

“Penyidik sudah kantongi alat bukti yang cukup. Demi kepentingan penyidikan WNW ditahan, ” kata Ketut, Rabu (20/9).

Ketut tidak menjelaskan bentuk penghalangan penyidikan yang diduga dilakukan WNW. Sehari sebelumnya, hanya disebutkan WNW memberikan keterangan tidak benar alias berbelit.

Atas perbuatannya, WNW dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

SIAPA LAGI ?

Pembangunan Mega Proyek BTS yang berbiaya Rp10 triliun ini tidak hanya memakan korban Menteri (kini, Mantan Menkominfo) Johnny G. Plate dan Dirut PT BAKTI Anang Achmad Latif.

Namun, juga menyerat anggota konsorsium PT. Huawei Tech Investment
yakni Mukti Ali selaku Direktur Keuangan juga Subkontraktor PT. Moratelindo yakni Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut.
Serta, perusahaan milik Happy Hapsoro (suami Puan Maharani), yaitu PT. BUP dalam hal ini M. Yuzriski Muliawan (Dirut).

Lalu siapa lagi ?

“Sebuah pertanyaan yang sulit untuk dijawab, sebab hal ini terkait ranah tim penyidik, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea secara terpisah.

Mengikuti jalannya persidangan Johnny G. Plate Dkk nampak dengan terang kebobrokan manajemen pelaksanaan proyek dan para pejabatnya.

Istilah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendry, di dada mereka tidak ada (bendera) merah putih.

Disebut sejumlah Kadiv BAKTI yang menurutnya harus dimintai pertanggung jawaban hukum, karena membayar 100 % sedangkan proyek jauh dari selesai.

Juga, sejumlah subkontraktor yang menurut dia patut diduga berbagi-bagi duit agar penyelidikan Skandal BTS tidak berlanjut.

“Jika mengacu kepada penetapan tersangka PPK Elvano Hatorangan Dkk. Artinya, Kejagung konsisten bila ada fakta hukum akan dijadikan tersangka, ” pungkasnya. (ahi)

 

Tinggalkan Balasan