Deprecated: Creation of dynamic property WpBerita_Breadcrumbs::$settings is deprecated in /home/jakartane/public_html/wp-content/themes/wpberita/inc/class-wpberita-breadcrumbs.php on line 26

Agar Tidak Bolak-balik dan Segera di-P 21, Jaksa Akan Berkoordinasi dengan Penyidik Perkara Panji Gumilang

Terima Kembali Berkas Panji Gumilang

JAKARTANEWS.ID -JAKARTA: Terima berkas Panji Gumilang, Kejaksaan Agung segera menelitinya sehingga dapat ditentukan sikap atas nasib kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Selain itu, Tim Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Tim Penyidik agar berkas tidak bolak-balik dan dapat dinyatakan lengkap (P 21).

“Tim Jaksa Peneliti akan meneliti kembali petunjuk yang telah disampaikan kepada Penyidik Polri, ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Kamis (21/9) malam.

Sesuai SOP Penanganan Perkara, bila hasil petunjuk dari Tim Jaksa Peneliti telah dilengkapi baik unsur formil dan materiel-nya, maka berkas dinyatakan lengkap (P 21).

Kemudian, diikuti penyerahan tahap dua berupa, penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Kejagung dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Sebaliknya, apabila dari penelitian atas petunjuk dari Tim Jaksa Peneliti berkas dinyatakan tidak lengkap, maka berkas dikembalikan lagi ke Tim Penyidik guna dilengkapi.

“Kita berharap semua petunjuk Jaksa Peneliti sudah dilengkapi Tim Penyidik agar bisa dinyatakan P 21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan, ” harap Pemerhati Hukum Iqbal D. Hutapea, Jumat (22/9).

Pria berkacamata ini beralasan perkara ini menarik perhatian masyarakat dan sekaligus membuktikan kepada Publik bahwa aparat penegak hukum bekerja sungguh- sungguh.

“Publik menunggunya,” akhiri Iqbal.

KOORDINASI

Guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan, maka Tim Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Tim Penyidik.

“Tim Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan Tim Penyidik guna percepat proses penyidikan,” jelas Ketut.

Menurut sumber di Kejagung, Jumat (22/9) langkah tersebut semata dilakukan agar berkas perkara tidak bolak-balik.

“Mekanisme itu lazim ditempuh, khususnya perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat,” ucap sebuah sumber.

Pengembalian berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun diterima Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1 /2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023.

Pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan usai Tim Penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti.

Petunjuk tersebut disampaikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik melalui Surat Jampidum Nomor: B-3461/E.3/ Eku. 1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Pengembalian Berkas Perkara Panji Gumilang.

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara Panji Gumilang dilaksanakan pada Rabu (16/8).

Langkah tim penyidik tersebut usai menetapkan Panji sebagai tersangka sesuai surat No. B/59/.a/VIII/RES.1.1.1 /2023/Dittipidum tanggal 1 Agustus dan diikuti penahanan pada Rabu (2/8) selama 20 hari sampai 21 Agustus.

ENAM TAHUN

Panji Gumilang pemilik nama lengkap
Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang
dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1/ 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang ITE.

Ancaman pidana dugaan penistaan agama adalah selama 6 tahun penjara.

Belakangan, Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan ratusan rekening yang ditaksir mencapai Rp15 triliun lebih. (ahi)

Tinggalkan Balasan